Untuk di Provinsi Papua sendiri, Pj Gubernur Papua Ramses Limbong menyebut Papua tidak terlalu terkena dampak PHK, lantaran produktivitas di sembilan kabupaten kota adalah sektor pertanian.
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sebagai aturan turunan UU Ciptaker sudah tidak berlaku lagi.