Permintaan Tulus Sianipar juga didukung oleh masyarakat adat di Papua yang telah mengalami dampak negatif dari kegiatan perusahaan sawit. Mereka berharap bahwa pencabutan izin akan membantu mengembalikan lahan kepada masyarakat adat dan melestarikan lingkungan.
Iapun menampik jika ada yang mengatakan bila lahan sawit menyebabkan deforestasi. Itu menurutnya tuduhan dan keliru. “Enggak usah takut apa itu katanya membahayakan, deforestation, namanya kelapa sawit ya pohon, ya kan?," bebernya.
"Kami mengapresiasi kegiatan penguatan kemitraan dan kelembagaan perkebunan sawit rakyat tersebut, karena seperti diketahui persoalan kelapa sawit sangat kompleks sehingga perlu dilakukan workshop agar menambah pemahaman tentang keberlanjutan," kata Anike.
Katerina Mariana Yaas menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang datang di Papua Selatan wajib melakukan kewajibannya sesuai dengan UU Perkebunan yaitu 20 persen kebun plasma wajib dibangun oleh perusahaan.
Ketua Gapki Papua Tulus Sianipar mengatakan, perusahaan sawit di Tanah Papua merupakan salah satu upaya peningkatan sektor ekonomi dari sisi emas hijau Papua.