"Kami mengapresiasi kegiatan penguatan kemitraan dan kelembagaan perkebunan sawit rakyat tersebut, karena seperti diketahui persoalan kelapa sawit sangat kompleks sehingga perlu dilakukan workshop agar menambah pemahaman tentang keberlanjutan," kata Anike.
   Katerina Mariana Yaas menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang datang di Papua Selatan wajib melakukan kewajibannya sesuai dengan UU Perkebunan yaitu 20 persen kebun plasma wajib dibangun oleh perusahaan.
Ketua Gapki Papua Tulus Sianipar mengatakan, perusahaan sawit di Tanah Papua merupakan salah satu upaya peningkatan sektor ekonomi dari sisi emas hijau Papua.