Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Ceposonline.com melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.
  Gustaf R Kawer menyebut ini merupakan waktu yang sangat lama yakni tujuh bulan untuk sebuah perkara khusus KDRT yang seharusnya korban sudah mendapat kepastian hukum dengan adanya vonis pengadilan terhadap tersangka KDRT dengan inisial GRY.
Tersangka yang ditahan selama 20 hari kedepan itu, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. Tersangka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional Puskesmas Nakai tahun 2022 sebesar Rp 435.254.000.
Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasipidsus Sugiyanto, SH, MH, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah surat dakwaan terhadap kedua tersangka telah dirampungkan oleh Jaksa Penuntut Umum.