Kedua tersangka tersebut berinisial JE (24) yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Kampung Tiba Tiba pada malam pergantian tahun 2025 kemarin dan YW (26) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Adapun kasus pencurian tersebut dilakukan GGM secara bertahap, yakni pada tanggal 28, 29 Januari 2025 dan pada tanggal 1 Februari 2025 di Gang Hercules, Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah. Dalam kasus ini, korban berinisial SB pun kehilangan sekitar 153 ekor ayam ternak miliknya jenis ayam buras.
  Tersangka MY ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek KPL Jayapura pada November 2024 di Pelabuhan Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, MY kedapatan membawa empat plastik beras merek Skel Rice dengan ukuran 5 kg dan 10 kg. Setelah diperiksa, ternyata plastik beras tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja, yang disimpan di dalam tas ranselnya.
Hanya saja, siapa ke-3 orang yang bakal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu, Willy Ater, belum mau menyebutkan dan masih merahasiakan identitas ketiga orang tersebut.Â
  Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Oktober 2024 lalu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.410 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan oleh tersangka. "MM tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Tahun 2025 bakal menjadi babak baru pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang merugikan negara ratusan miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua Bidang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator venue.
Kedua tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Arief Nurrahman, SH sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum dari kedua tersangka tersebut.Â
Dari Monev yang dilakukan tersebut, Kajati Henrizal Husin menyebut kinerja dari Kejaksaan Negeri Merauke bagus. Karena penyerapan anggarannya sudah mencapai 80 persen. ‘’Juga dari segi penengakan hukum, juga ada beberapa perkara yang ditangani disini,’’ tandasnya.Â
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, membenarkan pelimpahan berkas dan barang bukti dari perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut setelah berkas pemeriksaan tersangka telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Pj Sekda Jayawijaya Pilatus Lagowan, SE mengatakan Pemkab Jayawijaya telah mendapatkan surat dari kejaksaan Agung terkait pendampingan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah, Â kaitan dengan ini memperhatikan beberapa hal agar apa yang dilakukan pemerintah daerah selaras, baik untuk perencanaan dan pelaksanaan