Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

Kejaksaan

Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diserahkan ke Kejari Jayapura

Berkas Perkara P21 ke tiga  pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.

Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Diserahkan ke Kejati

Dia menjelaskan, dua kasus korupsi yang ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Proses Hukum Delapan WNA Segera Dirampungkan

   Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.

Laksanakan Tahap II Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Disenggol Saat Mabuk, Pelaku Sabetkan Parang ke Korban

   Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.

Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan satu  tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.

Perbaharui MoU Kerjasama Dengan Kejaksaan Negeri

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan kejaksaan mendampingi dalam perkara –perkara perdata atas nama pemerintah daerah dan yang paling panting melakukan pengawalan dalam program strategis pemerintah Kabupaten Jayawijaya agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Tiga Wanita Penjual Miras Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Diserahkan ke Kejaksaan 

Kasus  pembunuhan yang dilakukan tersangka MK terhadap korban  Stepanus Braen Yeuw  terjadi  Elikobel, Kabupaten Merauke 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Dimana  tersangka memiliki dendam terhadap korban sehingga saat bertemu di jalan, tersangka menganiayaan dengan menggunakan samurai. 

Berkas Lengkap, Polres Laksanakan Tahap II  Kasus Kepemilikan Ganja

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum maka tersangka kepemilikan ganja dengan inisial SK (27)diserahkan dengan baraing bukti ganja seberat 30,07 gram,1 buah selembaran kertas putih yang bertuliskan universitas cendrawasi yang berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4,93 gram dan 1 hp merek samsung warna biru.

Latest news

- Advertisement -spot_img