Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak
Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpo
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi dan ditangani oleh Polres Mimika di sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.552 kasus.
Ia menjelaskan, dari angka di atas, terdapat 10 kasus yang paling m
Jumlah tersebut diketahui tidak termasuk dengan laporan korban yang bersifat tidak resmi atau hanya dilakukan secara lisan. Sehingga tidak dilakukan pendataan atau penanganan lebih lanjut oleh LBH APIK.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, adapun 33 perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat serta 4 perkara cerai talak. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak saat ditemui, Jumat
Persoalan itu meliputi anak dan perempuan dengan HIV/AIDS, tuberkulosis (TB), anak jalanan, perempuan dan anak dalam jaringan prostitusi, keterlibatan anak dalam penyalahgunaan narkotika, serta tingginya angka kekerasan
Sekretaris DP3A Kabupaten Jayapura Beatrix Awoitauw mengatakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah ditangani oleh pihaknya, sebanyak 15 kasus sementara kasus kekerasan pada anak sebanyak 7 kasus.
Kesadaran masyarakat dalam mengadukan dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura terus tumbuh. Dari sekian banyak kasus yang dilaporkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Ind
"Sejak 2018, klien saya mengurus kelima anak mereka seorang diri. Ia memenuhi kebutuhan makan, pendidikan, hingga kesehatan anak-anaknya tanpa bantuan dari suaminya. Sementara sang suami tidak pernah hadir dalam kehidupa
Kasus yang melilit Yermias adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila. Kombes Fauzi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menanti konfirmasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara te