Namun dari kebanyakan peristiwa yang terjadi hanya sedikit orang yang mengadu atau melaporkan kejadian kekerasan yang menimpa dirinya ,sementara sebagian besarnya tidak melaporkannya.
Hal lain pemicu KDRT dan kekerasan terhadap anak juga dipengaruhi faktor ekonomi keluarga. Dimana suami tidak kerja tidak bisa memberikan nafkah kepada istri dan anak, kemudian cekcok akhirnya istri dan anak mengalami KDRT. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura Miryam Yesoumilena, Jumat (6/9) kemarin.
  Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial HU (26) melaporkan pelaku UM (75) ke Polresta Jayapura Kota, Selasa (4/6). Diketahui Korban merupakan anak kandung dari pelaku, hasil perkawinan sah dengan Istrinya bernisial SF.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Beny Adi menyampaikan bahwa AM masih diperiksa provost dan jika ada laporan polisi oleh korban, maka AM berpeluang diproses hukum pidana dan jika ini berlanjut maka pelaku berpeluang untuk dilakukan pemecatan.
  Korban langsung dibawa ke RSAL Hamadi karena mengalami sejumlah luka dimana bagian matanya memar berat dan tiga gigi korban patah. Tak hanya itu, hasil visum menyebut jika dagu korban juga bergeser.
Namun kemungkinan pencopotan itu karena adanya laporan istrinya sebagai korban ke Kementrian Perhubungan. Apalagi, jelas Kapolres, selain laporan dugaan KDRT ke ke Polres Merauke tersebut juga ada laporan yang sama di Jakarta.
  Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Nurseha Biga, menjelaskan di tahun 2021 ada 100 kasus yang ditangani, di tahun 2022 ada 50 kasus dan terakhir 2023 17 kasus.
 Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menegaskan bahwa meski tidak menjalankan tugas sebagai ASN selama menjalani vonis hukuman selama 6 bulan, namun status Gilbert tetap sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga (KDRT) sering kali dianggap aib keluarga. Ironisnya perempuan dan anak yang sering menjadi korban, masih sulit untuk mendapatkan keadilan. Ujung-ujungnya, kasus kekerasan ini terus terbiar dan cenderung meningkat.
 Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.