Berdasarkan data yang diperoleh media ini, adapun 33 perkara tersebut terdiri dari 29 perkara cerai gugat serta 4 perkara cerai talak. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak saat ditemui, Jumat
Persoalan itu meliputi anak dan perempuan dengan HIV/AIDS, tuberkulosis (TB), anak jalanan, perempuan dan anak dalam jaringan prostitusi, keterlibatan anak dalam penyalahgunaan narkotika, serta tingginya angka kekerasan
Sekretaris DP3A Kabupaten Jayapura Beatrix Awoitauw mengatakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah ditangani oleh pihaknya, sebanyak 15 kasus sementara kasus kekerasan pada anak sebanyak 7 kasus.
Kesadaran masyarakat dalam mengadukan dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jayapura terus tumbuh. Dari sekian banyak kasus yang dilaporkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Ind
"Sejak 2018, klien saya mengurus kelima anak mereka seorang diri. Ia memenuhi kebutuhan makan, pendidikan, hingga kesehatan anak-anaknya tanpa bantuan dari suaminya. Sementara sang suami tidak pernah hadir dalam kehidupa
Kasus yang melilit Yermias adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila. Kombes Fauzi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menanti konfirmasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara te
"Sampai sekarang kita masih tidak habis pikir mengapa KDRT terjadi? Seharusnya tidak mungkin dilakukan karena, tidak mungkin seseorang menyakiti orang yang dicintai. Setiap orang yang mencintai akan menjaga, melindungi
Setelah penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun. Sehingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. "Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya," kata Fauzi.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dinaikan ke tingkat penyidikan, dan setelah cukup alat bukti akan kami tetapkan tersangka, sebelumnya kami akan lakukan gelar perkara lebih dulu,” sambungnya.
Menurutnya, DP3AKB sudah ada MoU dengan Pengadilan Agama Kota Jayapura dalam melakukan monitor dan pengawasan terhadap pernikahan dini. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan dini yang mengamanatkan, usia pernikahan minimal itu 19 tahun.