- Advertisement -spot_img

TAG

KDRT

Miras dan Faktor Ekonomi Pemicu KDRT

Hal lain pemicu KDRT dan kekerasan terhadap anak juga dipengaruhi faktor ekonomi keluarga. Dimana suami tidak kerja tidak bisa memberikan nafkah kepada istri dan anak, kemudian cekcok akhirnya istri dan anak mengalami KDRT. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura Miryam Yesoumilena, Jumat (6/9) kemarin.

Orang Tua Bercerai, Anak Kandung Jadi Korban KDRT   

   Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial HU (26) melaporkan pelaku UM (75) ke Polresta Jayapura Kota, Selasa (4/6). Diketahui Korban merupakan anak kandung dari pelaku, hasil perkawinan sah dengan Istrinya bernisial SF.

Pelaku KDRT Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Beny Adi menyampaikan bahwa AM masih diperiksa provost dan jika ada laporan polisi oleh korban, maka AM berpeluang diproses hukum  pidana dan jika ini berlanjut maka pelaku berpeluang untuk dilakukan pemecatan.

Oknum Polisi Lakukan KDRT, Istri Babak Belur 

   Korban langsung dibawa ke RSAL Hamadi karena mengalami sejumlah luka dimana bagian matanya memar berat dan tiga gigi korban patah. Tak hanya itu, hasil visum menyebut jika dagu korban juga bergeser.

Terima Laporan Dugaan KDRT Kepala Otban  X Merauke

Namun kemungkinan pencopotan itu karena  adanya laporan istrinya sebagai korban ke Kementrian Perhubungan. Apalagi,  jelas Kapolres, selain laporan dugaan KDRT ke ke Polres Merauke tersebut juga ada laporan yang sama di Jakarta.

Tiga Tahun Terakhir, Kasus KDRT Menurun

   Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Nurseha Biga,  menjelaskan di tahun 2021 ada 100 kasus yang ditangani,  di tahun 2022 ada 50 kasus dan terakhir 2023 17 kasus.

Status ASN Tetap, Hanya Jabatan Gilbert yang Dicopot

  Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menegaskan bahwa meski tidak menjalankan tugas sebagai ASN selama menjalani vonis hukuman selama 6 bulan, namun status Gilbert tetap sebagai aparatur sipil negara (ASN).

22 Kasus Tahun 2022, Meningkat Jadi 70 Kasus pada 2023

Kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga  (KDRT) sering kali dianggap aib keluarga. Ironisnya perempuan dan anak yang sering menjadi korban, masih sulit untuk mendapatkan keadilan. Ujung-ujungnya, kasus kekerasan ini terus terbiar dan cenderung meningkat.

Tuntut Ringan Pelaku KDRT, Jaksa Dinilai Tidak Punya Empati

  Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.

Setiap Satu Jam, 3 Perempuan Indonesia Jadi Korban KDRT

"Sejak 2001 ketika Komnas Perempuan memulai catatan tahunan dengan lembaga layanan, dalam setiap jam sekurang-kurangnya tiga perempuan menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik yang diikuti di Jakarta, Minggu.
- Advertisement -spot_img