Setelah penetapan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan menurun. Sehingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. "Kami akan terus memantau kondisi kesehatannya," kata Fauzi.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dinaikan ke tingkat penyidikan, dan setelah cukup alat bukti akan kami tetapkan tersangka, sebelumnya kami akan lakukan gelar perkara lebih dulu,” sambungnya.
Menurutnya, DP3AKB sudah ada MoU dengan Pengadilan Agama Kota Jayapura dalam melakukan monitor dan pengawasan terhadap pernikahan dini. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan dini yang mengamanatkan, usia pernikahan minimal itu 19 tahun.
Serka Mabur, personel Lanud Silas Papare Jayapura melakukan pelanggaran hukum dengan membakar istrinya Elis Agustina Yotha hingga meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan kurang lebih dua Minggu di RSUD Yowari. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Silas Papare Jayapura Marsma TNI Mokh Mukhson dalam rilis di Sentani, Selasa mengatakan peristiwa itu bermula karena masalah charger atau alat mengecas telepon seluler.
Jadi untuk sementara ini jumlah saksi dalam kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh calon wakil gubernur Papua priode 2024-2029 sebanyak empat saksi. Seperti diketahui YB dilaporkan ke Ditkrimum Polda Papua oleh sang istri GR, pada Selasa (3/12) lalu atas kasus KDRT dan asusila. Kasus ini beredar di media sosial, berbagai tangapan pun dari berbagai kalangan masyarakat tak terkecuali kelompok masyarakat dari Aliansi Pemuda Anti Kekerasan Papua.
Peserta aksi kebanyakan warga non OAP dan pemuda asal pegunungan. Mereka datang banyak yang menggunakan masker. Koordinator aksi Agus Basrih mengatakan bahwa pihaknya datang ke Polda Papua untuk memberikan dukungan kepada korban berinisial GR agar pelaku segera diproses hukum. Apa yang dilakukan YB dikatakan sangat memalukan.
Pelapor, GR (pakai masker) didampingi tim kuasa hukumnya saat mengelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Hotel Fox Jayapura, Kamis (5/12). GR mengadu soal tindakan kekerasan dalam rumah tangga termasuk dugaan asusila yang dilakukan suaminya YB. (Foto:Jimi cepos)
Namun dari kebanyakan peristiwa yang terjadi hanya sedikit orang yang mengadu atau melaporkan kejadian kekerasan yang menimpa dirinya ,sementara sebagian besarnya tidak melaporkannya.
Hal lain pemicu KDRT dan kekerasan terhadap anak juga dipengaruhi faktor ekonomi keluarga. Dimana suami tidak kerja tidak bisa memberikan nafkah kepada istri dan anak, kemudian cekcok akhirnya istri dan anak mengalami KDRT. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Jayapura Miryam Yesoumilena, Jumat (6/9) kemarin.
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial HU (26) melaporkan pelaku UM (75) ke Polresta Jayapura Kota, Selasa (4/6). Diketahui Korban merupakan anak kandung dari pelaku, hasil perkawinan sah dengan Istrinya bernisial SF.