Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
 Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.
   Dua pelaku ini salah satunya perempuan berinisial SR yang berdomisili di Tasangka, Polimak. Ia disebut – sebut menjadi pelaku utama yang mencari motor kemudian dijual kepada JP yang lebih dulu ditangkap.
Kata AKP Limbong, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YL dan PI ditangkap akibat melakukan pencurian disertai kekerasan yang di Jalan Hasanuddin pada 22 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan korban berinisial DK meninggal dunia.
Lebih lanjut dikatakan bahwa korban langsung dibawa RSUD Dekai guna mendapat pertolongan medis namun saat dirujuk ke Jayapura menggunakan pesawat Adven (NGI) sekitar pukul 11.20 WIT, nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan dari bandara ke rumah sakit Yowari Sentani.
  Keempatnya biasa melakukan aksi curas sambil menggunakan topeng. Untuk kronologis penangkapannya bermula pada 30 Maret sekira pukul 19.30 WIT dimana saat itu ada sepasang kekasih sedang pacaran di sekitar lokasi Km 12 dan pelaku BT bersama rekan – rekannya mendekat.
Kasus  gugurnya Briptu Sandi Defrit Sayuri yang merupakan anggota Polres Paniai beberapa waktu mendapat perhatian dari Kapolresta KBP Victor Mackbon. Iapun bersama rombongan mendatangi rumah keluarga Briptu Defrit seraya menyerahkan tali asih dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kapolres berawal saat korban berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya dengan tujuan kampus tempat korban kuliah. Pada saat Korban melintas di area Kuburan Umum Yobar, tiba-tiba dihadang oleh terlapor yang pada saat itu membawa sebilah parang.
Dikatakan polisi datang ke ke rumah korban karena adanya laporan warga terkait penganiayaan. Disaat itulah ada reaksi dari AT sebagai pelaku yang justru menyerang aparat lebih dulu. Bahkan ketika polisi jatuh ternyata AT Â masih terlihat mengayunkan parangnya sehingga dikeluarkan tembakan.
  Motif pembunuhan itu, terungkap dari mulut K yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut yakni akibat pelaku sakit hati kepada korban yang telah meminjamkan uang kepada orang lain namun belum dikembalikan.Â