"Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha, H. Samsunar dan telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.
"Karena informasi yang saya dapat, sopir itu dia mabuk. Kalau sudah seperti itu kan berarti ada kesalahan yang dilakukan oleh si pengendara. Karena itu, dia harus bertanggung jawab. Karena itu aset negara," tegas Pekey, Senin (16/10).
Kasus ini kemudian dilaporkan Senin (14/8) oleh saksi korban bernama Astri. “Jadi kasus ini berawa ketika tersangka berjalan kaki dari arah Kotaraja dalam menuju TKP, karena melihat situasi di TKP sepi, iapun melompat masuk ke halaman kantor lurah VIM,” beber Kapolsek Abe, Jumat (13/10).
"Telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agumg (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10).
"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," kata Novel dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Menanggapi hal itu Tim Kuasa Hukum Johanes Retob dan Silvi Herawati, Iwan Niode mengatakan pihaknya menerima, keputusan hakim. "Selama itu alasannya untuk keamanan, kita terima saja, mudah-mudahan minggu depan situasi bisa kondusif," kata Iwan, kepada awak media.
’’Dari 9 tersangka ini, 4 diantaranya sudah P21, sedangkan 5 tersangka lainnya masih dalam proses. Berkas pemeriksaannya sudah tahapo pertama atau serahkan ke Jaksa, dan sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan itu,’’ terangnya.
Ada dua modus terkait dengan komoditas beras. Salah satunya, upaya repacking atau mengemas ulang beras medium menjadi beras premium. Modus lain adalah mengoplos beras medium dengan premium. ’’Untuk mendapatkan harga premium, padahal kualitasnya medium,’’ jelasnya.
Gustaf R Kawer menyebut ini merupakan waktu yang sangat lama yakni tujuh bulan untuk sebuah perkara khusus KDRT yang seharusnya korban sudah mendapat kepastian hukum dengan adanya vonis pengadilan terhadap tersangka KDRT dengan inisial GRY.