Ia disandera saat melakukan survey dalam rangka pelayanan penerangan menggunakan solar cell di Kampung Aguet, Kampung Kemru dan Kampung Molu, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak.
Kepada Cenderawasih Pos, Matheius Mamun Sare menjelaskan bahwa kliennya tersebut di PHK secara sepihak. Pasalnya, kliennya hanya dituduh melakukan perselingkuhan dengan seorang karyawan perusahaan tersebut tanpa melalui suatu proses hukum dan pembuktian di pengadilan.Â