Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono mengatakan, kepiting bakau Ini merupakan ekspor perdana tujuan Singapura dan sebelum diekspor dilakukan serangkaian tindakan karantina berupa pemeriksaan dan pengujian laboratorium dengan metode pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, aksi penggagalan ini berawal dari laporan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin kepada pihaknya. Petugas Karantina yang melakukan pengawasan di bandara pun segera menindaklanjutinya.Â
Pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh salah satu anak cabang BUMN PT Brantas Abipraya ini kedapatan mendirikan kandang di lokasi pembangunan rumah sakit dan di dalamnya terdapat sejumlah satwa dilindungi.
  Tohirin menjelaskan bahwa kepiting bakau asal Merauke dapat dilalulintaskan ke berbagai daerah dengan persyaratan dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan memenuhi standar ukuran yang ditetapkan.
DOC broiler merupakan unggas yang rutin masuk ke Merauke, Papua Selatan. Peternak akan membesarkan di kandang dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Selanjutnya dagingnya dikonsumsi oleh masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika,
Dikatakan, sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan kesehatan media pembawa.
Ketua Tim Penegakkan Hukum (Gakkum), drh. Stephanus Wahyu Nugroho mengatakan bahwa modus penyelundupan ayam tersebut dengan menurunkan Media Pembawa (MP) menggunakan tali ke perahu pada sisi luar kapal sebelum tangga kapal diturunkan ke dermaga.Â
"Secara administratif dilengkapi SATS-DN dari BKSDA. Setelah melihat fisik, tidak ditemukan ada gejala penyakit Karantina. Sehingga 75,3 ton gaharu yang dimuat di Kapal Harapan Baru 77 dapat berangkat ke Probolinggo," kata Gustaf P.I Fenetiruma, selaku Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil dalam keterangannya, diterima media ini, Jumat (10/05/2024).
Satwa endemik Merauke yang digagalkan Karantina Papua Selatan saat pengawasan di Bandar Udara Mopah beberapa waktu lalu, akhirnya dilepasliarkan guna menjaga kelestarian sumber daya alam Papua.