Kepala Lapas Wamena Victor Yoin Apono, SH menyatakan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka hari bakti kemasyarakatan ke 61 tahun sehingga dilakukan pemeriksaan petugas Petugas Lapas Wamena yang di backup oleh TNI/Polri apa yang ditemukan merupakan hasil dan ini akan dilaporkan secara berjenjang atau berkala.
Kata dia, untuk penempatan warga binaan di dalam Lapas itu disesuaikan dengan jenis kasus yang dihadapi mulai dari kasus kriminal pembunuhan, narkoba, koruptor, masing masing terpisah alias tidak digabung. Bedahalnya dengan kejahatan narkotika, kemungkinan school crime-nya bisa saja terjadi.
Sebelumnya pasca divonis hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar, RHP telah menjalani hukumannya di Lapas Makasar. Namun setelah Kurang lebih 3 tahun menjalani masa hukuman itu RHP kemudian meminta untuk dipindahkan penahanannya ke Papua.