“Untuk total kerugian sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh masyarakat itu sebesar Rp 1.931.577.000 000 yang terdiri dari kerusakan Mako Koramil Kurulu, pembakaran bangunan hotel, rumah dan kios serta isi di dalam kios.” ungkapnya Kamis (4/5) kemarin
Hanya saja yang dikeluhkan warga saat momentum ziarah Idul Fitri lalu adalah kondisi jalan yang berada di pekuburan yang dikatakan cukup rawan terjadi longsor.
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE, MSi saat melakukan kunjungan kerja ke Distrik Witawaya mengakui, pekerjaan Jalan Lingkar Lukmen di Jayawijaya, merupakan program Pemprov Papua, namun setelah ada DOB, maka seharusnya lanjutan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Pemprov Papua Pegunungan.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan pihaknya di lokasi pemalangan, diperoleh kesepakatan bahwa pihak keluarga korban menuntut keluarga pelaku untuk membayar sebesar Rp 500 juta untuk kedua korban penganiayaan.
Salah satu warga yang dijumpai tempat pemalangan pertama yakni jalan masuk eks Distrik Witawaya Kabupaten Jayawijaya, aksi penikaman yang terjadi dimana sopir dan salah satu warga ini dari Wamena ingin membawa barang ke Kobakma namun dalam perjalanan mereka di hadang dan dimintai uang, sehingga kedua korban memberikan Rp 100.000 namun masih minta tambah namun tak diberikan langsung dianiaya.
Salah satu Keluarga Korban Simson Alua menyatakan untuk Penyelesaian masalah penembakan yang terjadi di Distrik Libarek, dimana keluarga korban sudah melakukan pertemuan dengan Polres Tolikara dan sudah ada kesepakatan yang disampaikan, namun untuk menfasilitasi pertemuan selanjutnya keluarga minta yang menjadi pihak ketiga itu adalah DPRD Jayawijaya.
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, pihaknya baru dapat informasi dari salah satu pemuda di wilayah Tailarek bahwa ada bencana tanah longsor di daerah itu, yang mengakibatkan 6 perkebunan masyarakat, pagar Puskesmas juga terkena dampak, bahkan longsoran itu menutupi jalan.
Kapolres Melalui Wakapolres Jayawijaya Kompol Muh Nur Bakti, SH, MH membenarkan jika ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Jayawijaya dengan kabupaten Pemekaran dan juga ke Jayapura telah dibuka, dimana sesuai dengan hasil koordinasi dengan keluarga koban bersama dengan kepala distrik sudah di buka hari ini.
Kepala Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Jayawijaya, Jhon Frit Aldis Sitompul, ST, MT menyatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Danrem 172/ PWY dan Dandim 1702 Jayawijaya yang memilik pos keamanan, pihaknya mulai menghentikan kendaraan lajuran di KM 76 arah Jayapura.