Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

IMIGRASI

Masuk Secara Ilegal,  8 Warga PNG Dideportasi   

    Saat diamankan itu, ke-8 warga negara PNG tersebut membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk  rusa.  Aditya Mardya Bhakti  menjelaskan, ke-8 warga PNG ini diamankan dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai  Merauke.   

Kantor Imigrasi Lidik Sah Tidaknya Seorang Warga di Boven Digoel Jadi WNI 

Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, dari hasil koordinasi yang pihaknya lakukan dengan  Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boven Digoel didapati adanya  suatu kecurigaan sehubungan dengan SOP penerbitan  suatu KTP menyalahi aturan.

Status Kewarganegaraannya Diragukan, Seorang Warga Diperiksa Imigrasi 

Linus  Kimbinop sendiri jelas Steven Robert yang tinggal di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel memiliki  KTP dan Kartu Keluarga. Namun identitas yang dimiliki tersebut diragukan dan ada pihak yang melaporkannya  ke Imigrasi.

Diduga Palsukan Dokumen, Seorang Pria Ditangkap  di Dalam Kantor

Ini lantaran selama ini pihak imigrasi mencurigai ada pihak yang memang dengan sengaja membuat dokumen palsu untuk kepentingan warga yang keluar masuk ke PNG. Saat itu juga  keberadaan ML langsung dikonfirmasi kepada lima warga PNG yang telah lebih dulu diamankan dan   ada pengakuan mendapatkan kartu dari ML.

Masuk Ilegal, Satu Warga PNG Dideportasi Kantor Imigrasi Merauke

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah menyampaikan kronologi kejadian bahwa  pada tanggal 8 April 2024 pemuda PNG berusia 16 tahun tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Kampung Sota tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang sah.

Nelayan Jayapura Sering Tertangkap di PNG

Namun sejatinya kondisi serupa juga dialami warga Indonesia  di Jayapura yang  juga kerap diamankan kepolisian PNG akibat kebabalasan memasuki wilayah territorial PNG. Disini Akmal menjelaskan bahwa sejak Januari – April 2024 ada ada 19 orang warga PNG yang sudah dideportasi sedangkan ada 4 lagi yang sedang diproses hukum.

Proses Hukum Delapan WNA Segera Dirampungkan

   Ia menjelaskan bahwa delapan warga PNG ini ditangkap dengan tiga kasus berbeda. Kelompok pertama yakni SD, TS, EN dan SK diamankan tim Satrol Lantamal X pada 27 Maret 2024 karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 gram plus BBM sebanyak 5 jerigen.

Jaring 56 Orang Buat Paspor di Kawasan Car Free Day

   Kanwil Kemenkumham Papua bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menggelar layanan Paspor Simpatik dalam rangka Hari Bakti ke-74 Imigrasi 4 di area CFD, Jalan Holtekamp, Distrik Jayapura Selatan.

Imigrasi Jayapura Beri Layanan Paspor Simpatik 

  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba mengungkapkan bahwa pelayanan Paspor Simpatik itu digelar Sabtu (20/1) dalam rangka Hari Bakti Imigrasi ke-74 yang diperingati setiap tahunnya pada 26 Januari.

Usaha Bangkrut, Seorang Warga India Dideportasi 

Plt Kepala Kantor Imigrasi Merauke  Alberth S. Fenat, sesaat sebelum melakukan deportasi terhadap warga negara India tersebut mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dideportasi karena usaha yang dilakukan di Indonesia dalam hal ini Papua sudah tidak berjalan akibat bangkrut.

Latest news

- Advertisement -spot_img