Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan peningkatan permohonan surat Pas Lintas Batas dikarenakan antusias masyarakat terutama umat Katholik sangat tinggi untuk mengikuti kegiatan Misa bersama Paus Fransiskus di Vanimo, Papua Nugini (PNG) yang rencananya berlangsung pada September 2024 mendatang.
Untuk proses deportasi tersebut, Aditya mengaku tidak tahu pasti apakah tiket dan lain - lainnya dibelikan oleh kedutaannya atau uang pribadi. ‘’Tapi pastinya bukan dari kita pemerintah Indonesia,’’ katanya.
Kepala Seksi Intel Kantor Imigrasi Merauke Aditya Mardya Bhakti ketika ditemui di Kantor Imigrasi Merauke mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang asing tersebut, yang bersangkutan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan pertama adalah Turki. Sedangkan kewarganegaraan kedua adalah Italia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba mengatakan WNA tersebut masuk ke Indonesia khususnya Kota Jayapura,Papua tanpa dilengkapi dokumen perjalan sehingga di kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa Deportasi atau pengusiran kembali ke negara asal.
Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah sampai di Merauke. Tentunya, selama diamankan akan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Merauke.
"Hari ini kita akan melihat lagi tetapi saya sudah pastikan kepada kepala kantor imigrasi, layani sebanyak mungkin masyarakat yang datang dalam pelayanan ini," katanya. Selain pembuatan paspor, Kata Antonius Ayorbaba, Kanwil Kemenkuham sedang dipersiapkan pembangunan Kantor Imigrasi Klas II di Wamena.
Pasalnya, setelah pamit pergi dari Kampung Onggaya ke Kota Merauke didampingi seorang warga Kampung Onggaya untuk belanja bahan makanan (Bama), ternyata yang bersangkutan berhasil kabur dengan menggunakan penerbangan dari Merauke Jakarta, pada hari Selasa (30/7).
Saat diamankan itu, ke-8 warga negara PNG tersebut membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dan tanduk rusa. Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, ke-8 warga PNG ini diamankan dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Merauke.
Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, dari hasil koordinasi yang pihaknya lakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boven Digoel didapati adanya suatu kecurigaan sehubungan dengan SOP penerbitan suatu KTP menyalahi aturan.
Linus Kimbinop sendiri jelas Steven Robert yang tinggal di Kampung Naga, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel memiliki KTP dan Kartu Keluarga. Namun identitas yang dimiliki tersebut diragukan dan ada pihak yang melaporkannya ke Imigrasi.