Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Jayapura, Ronny Fajar Purba menjelaskan orang asing yang masuk dengan tujuan keagamaan harus mengunakan visa sesuai dengan kebutuhan. Tak hanya itu yang tidak kalah pentingnya juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
 "Sesuai Undang-undang Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing yang datang menginap," jelasnya kepada.
Diduga H diiming-iming menjadi Operator judi online di Malaysia sehingga dirinya nekat ingin membuat membuat paspor tanpa sepengetahuan keluarga. Namun, setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihaknya kantor imigrasi Jayapura menangukan penerbitan paspor tersebut.
  Menurut Ronni, ada lima sektor pencapaian PNBP imigrasi yakni; penerbitan paspor senilai Rp 3.715.950.000, sewa tanah dan gedung Rp 3.903.573, Visa Rp 696.500, Izin Keimigrasian Rp. 1.331.500.000 dan Pendapatan Ganti Kerugian Negara Rp 284.346.660.
 Ronny menjelaskan perjuangan meraih predikat WBK tidaklah mudah dibutuhkan kerjasama semua pihak, baik sesama pegawai di kantor Imigrasi maupun hingga masyarakat. "Hal yang kami inginkan itu adalah komitmen dari semua pegawai melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tambahnya.
 Menurut Purba, selain itu pihaknya melakukan penindakan pro justitia terhadap 109 WNA hingga ke tahapan putusan di mana jenis pelanggarannya seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan tidak dapat menunjukkan dokumen keluar masuk wilayah Indonesia.
Ini bermula pada, 16 Oktober 2024 malam, pihak Kantor Imigrasi mendapatkan informasi serta laporan dari masyarakat dan media sosial yang memperlihatkan KD sedang memukul dan berkelahi dengan seseorang. Pada vide tersebut dijelaskan jika ia merupakan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).
  Seperti diketahui masuknya barang terlarang itu ke Kota Jayapura dari PNG masih sering terjadi. Dimana aparat keamanan dari TNI-Polri dan instansi terkait lainya terus berupaya untuk mengurangi peredaran barang terlarang tersebut dengan melakukan sweeping, pencekalan dan pemeriksaan terhadap warga serta barang yang masuk dari PNG di perbatasan RI-PNG hingga mengambil tindakan hukum seperti deportasi dan blacklist.
  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba, menyebut permohonan pembuatan paspor dan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas di kantornya meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
 Ia mengatakan lelang tersebut sudah sesuai dengan proses hukum dan pihaknya telah mendapatkan keputusan penyitaan dan pelelangan dari pengadilan. Dengan ditemukan barang bukti itu, kata Ronny menjadi motif WNA PNG melakukan perjalanan ke Indonesia tanpa mengunakan dokumen resmi pada satu bulan yang lalu.