Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika, Samsul mengatakan, terkait dengan hal tersebut, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Mimika terhadap keempat pendaki WNA tersebut.
Selain mempersiapkan proses deportasi, Imigrasi Jayapura juga tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka bernama MI, yang diduga menjadi dalang di balik kedatangan 11 WNA tersebut ke Jayapura. MI, yang merupakan warga negara Bangladesh itu, hasil penyelidikan saat ini berada di Bangladesh. Imigrasi Jayapura telah berkoordinasi dengan kedutaan setempat untuk mengembangkan pencarian terhadap MI.
Tak hanya itu, Kakanwil juga menyoroti pentingnya langkah antisipasi terhadap potensi pelarian di UPT Pemasyarakatan di Papua. Para kepala UPT diminta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dengan mitigasi risiko serta memperkuat kepemimpinan sebagai panutan bagi seluruh jajaran guna menciptakan lingkungan yang lebih aman.
"Kami akan memaksimalkan tata kelola pemeriksaan terhadap keluar masuknya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di perbatasan. Termasuk juga sarana dan prasarana di Pos Lintas Batas juga akan ditingkatkan untuk mendukung pengawasan," tambahnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Jayapura, Ronny Fajar Purba menjelaskan orang asing yang masuk dengan tujuan keagamaan harus mengunakan visa sesuai dengan kebutuhan. Tak hanya itu yang tidak kalah pentingnya juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Sesuai Undang-undang Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing yang datang menginap," jelasnya kepada.
Diduga H diiming-iming menjadi Operator judi online di Malaysia sehingga dirinya nekat ingin membuat membuat paspor tanpa sepengetahuan keluarga. Namun, setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihaknya kantor imigrasi Jayapura menangukan penerbitan paspor tersebut.
Menurut Ronni, ada lima sektor pencapaian PNBP imigrasi yakni; penerbitan paspor senilai Rp 3.715.950.000, sewa tanah dan gedung Rp 3.903.573, Visa Rp 696.500, Izin Keimigrasian Rp. 1.331.500.000 dan Pendapatan Ganti Kerugian Negara Rp 284.346.660.
Ronny menjelaskan perjuangan meraih predikat WBK tidaklah mudah dibutuhkan kerjasama semua pihak, baik sesama pegawai di kantor Imigrasi maupun hingga masyarakat. "Hal yang kami inginkan itu adalah komitmen dari semua pegawai melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tambahnya.
Menurut Purba, selain itu pihaknya melakukan penindakan pro justitia terhadap 109 WNA hingga ke tahapan putusan di mana jenis pelanggarannya seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan tidak dapat menunjukkan dokumen keluar masuk wilayah Indonesia.