Bersumber dari laporan kelompok masyarakat nelayan yang juga sering beroperasi di sekitar perairan itu mengaku sangat geram dengan kelakuan kapal illegal fishing ini, dengan berbekal dua kapal besi, dan peralatan tangkap
‘’Sebenarnya masyarakat itu sudah tahu kalau barang itu dilindungi dan tidak boleh dikirim keluar atau sesuatu barang yang bisa dikirim keluar Merauke tapi harus dengan izin. Tapi, mereka terus mencoba siapa tahu bisa l
  Karena itu dia berharap kepada pemerintah supaya mengontrol setiap aktivitas tambang emas ilegal yang ada di Kota Jayapura. Kalau seandainya itu hanya sebatas aktivitas galian C maka lokasi-lokasi tersebut juga harus ditetapkan melalui aturan. Jadi kalau sebuah wilayah sudah dikonversi sebagai daerah untuk usaha galian C itu boleh, tapi kalau itu merupakan daerah hutan lindung maka tidak diperbolehkan sama sekali.