Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Guna mendukung penyaluran uang tunai ke masyarakat, kami juga telah mengoptimalisasi pengisian 256 unit ATM/CRM (ATM setor tarik) Bank Mandiri di Region XII Papua yang terhubung dalam jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Prima dan Visa/Plus di seluruh Indonesia sejak awal bulan ini hingga saat libur Lebaran,” kata Wisnu Jatmika di sela-sela buka puasa bersama Jurnaslis di lantai empat Kantor Bank Mandiri Kota Jayapura