“Kami ingin memastikan bahwa aset-aset organisasi PPNI di wilayah Papua benar-benar terdata, termanfaatkan secara optimal, dan transparan. Ini bukan semata-mata tentang inventaris, tetapi juga bagaimana kita menata rumah
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Rabu, mengatakan sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).