Konferda dan Konfercab ini menjadi momentum evaluasi kinerja kepengurusan DPD dan DPC PDI Perjuangan Papua pada periode sebelumnya, sekaligus pelantikan pengurus baru untuk masa bakti 2025–2030. Dalam Konferda tersebut,
Syaiful Huda menegaskan, Muswil menjadi momentum penguatan struktur partai hingga ke tingkat kampung melalui penyiapan kader teritorial. Selain itu, Muswil menetapkan agenda dan program kerja empat tahun ke depan, melipu
Sebagai Ketua DPW Nasdem Papua Selatan Yoseph Bladib Gebze yang saat ini juga menjabat sebagai bupati Merauke. Sementara Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mereauke Fauzun Nihayah yang juga saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati
Pantauan media ini di lokasi, acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Tengah, Bupati Timika, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua Tengah, DPRK, Forkopimda, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Ke
Senator asal Papua Tengah itu menyebutkan bahwa program ini sendiri merupakan program yang digagas oleh jajaran DPD RI dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus sebagai salah satu wujud nyata DPD RI d
Gubernur Apolo juga minta ibu-ibu Srikandi Kreatif harus kreatif untuk bagaimana cara menghasilkan satu produk yang belum pernah ada. Persikindo juga harus mampu bagaimana mengkreasikan produk- produk berdasarkan potensi
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, dipimpin langsung Penjabat Gubernur Papua, Agus Fatoni dan dihadiri oleh Ketua PURT DPD RI, Hasan Basri, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), sejumlah anggota DPD RI sert
PURT DPD RI berkunjung ke Papua Selatan untuk meninjau proyek pembangunan pusat pemerintahan di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke sekaligus meminta dukungan kepada Gubernur Apolo terkait
“Banyak kasus illegal logging terutama di kawasan Pegunungan Cycloop, yang sementara Dinas Kehutanan setempat tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi itu,” kata anggota DPD/MPR RI perwakilan Provinsi Papua, Lalita kepa
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 3