Menurut Hartati, pembatasan ini dilakukan guna mendukung peningkatan pendapatan maupun kesejahteraan dari para pengusaha ayam petelur di Provinsi Papua. "Apalagi sebelumnya telah ada edaran dari gubernur terkait pembatasan telur ayam di Papua," ujarnya.
  Dia mengatakan sidak ini biasanya dilakukan oleh pemerintah menjelang Natal dan tahun baru atau hari raya keagamaan lainnya. Itu hanya untuk memastikan ketersediaan barang dan harga barang di pasaran.
"Untuk masalah sampah di Pasar Pharaa Sentani menjadi tanggung jawabnya Disperindag, kita sifatnya hanya mendukung karena Tupoksi soal kebersihan pengangkutan sampah diberikan langsung ke Disperindag,"bebernya.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke Eric Rumlus ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada penjual ikan yang ada di jalan GOR Merauke untuk tidak lagi menggunakan area tersebut untuk menjual ikan. Â