"Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Syafaruddin bertempat di samping Kantor Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Selatan pada 12 Februari 2024 sekitar Pukul 03.00 WIT," kata Kompol Agus Pombos.
Tersangka, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian ketika sedang dalam pengaruh minuman keras. Ketika dalam keadaan mabuk itu, kadang hasil curiannya disembunyikan di rumahnya atau ditaruh saja di jalan jika itu misalnya sepeda motor.