Disatu sisi, kebijakan ini bisa dijadikan efek jera karena mereka yang terluka alibat laka lantas tidak lagi dibiayai BPJS karena jelas-jelas luka yang dialami diawali dari perbuatan sadar dan paham akan dampak. Paham jika berkendara dalam keadaan dipengauruhi minuman keras maka potensi kecelakaan sangat memungkinkan.
Menangapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Hernawan Priastomo mengatakan bahwa Penjaminan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kemudian ada perubahan Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Luka yang timbul dari kecelakaan diakibatkan tindakan sikap sadar tentang dampak miras namun masih tetap memilih untuk mengkonsumsi miras dan berkendara. Jadi kecelakaan ini diawali karena sikap tak peduli dan sadar bahwa berkendara dalam kondisi dipengaruhi miras sangat berpotensi terjadi kecelakaan.
Direktur Rumah Sakit Dian Harapan, dr.Jon C.F Paat mengakui, ada peningkatan jumlah pasien BPJS Kesehatan yang masuk ke rumah sakitnya, meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
Kata dr Aaron, seiring dengan peningkatan pasien, konsekuensinya adalah beberapa kebutuhan di RSUD Jayapura akan bertambah. Seperti obat-obatan, bahan habis pakai, serta bahan-bahan lainnya. “Kita harus bersiap untuk ini, termasuk kebutuhan rawat inap tempat tidur pasien juga bertambah,” katanya.
“Kalau mau mabuk harus kaya, sehingga saat sakit atau kecelakaan yang diakibatkan pengaruh miras dia bisa membayar swasta. Sehingga tidak menyusahkan orang lain,” tegasnya.
Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Merauke Ansur, ketika ditemui media ini mengungkapkan, pembayaran klaim terhadap pelayanan peserta BPJS Kesehatan untuk 7 rumah sakit yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan secara kolektif sampai Desember 2024 sebesar Rp 138 miliar lebih. Sementara untuk kapitasi terhadap FKTP telah dibayarkan sebesar Rp 35 miliar.
Adapun alasan pihak Rumah Sakit Provita Jayapura, menurut Hernawan, karena pihak RS Provinta ingin mengevaluasi kinerjanya secara internal. Sementara rumah sakit lain di Jayapura masih tetap ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan tahun 2025 mendatang.
Dia menjelaskan, sistem pembayaran yang diberlakukan oleh BPJS itu adalah paket. Misalnya seorang pasien hanya dibayar paket 3 hari, padahal faktanya misalnya seorang pasien harus dirawat selama dua pekan. Karena itu, mereka sudah pasti akan mengalami kerugian.
Pj. Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan dalam sambutan, komunitas medis Papua tanpa batas adalah sebuah wadah medis yang strategis untuk menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan.