Kasus ini terkesan mulai kabur karena setelah sebelumnya disidik oleh Polda Papua, kemudian kurang lebih dua bulan lamanya kasus ini kemudian dilimpahkan ke Pomdam XVII Cenderawasih karena diindikasikan pelaku adakan oknum TNI. Namun setelah ditangani Pomdam, tak lama kasus ini dikembalikan ke Polda karena hasil sidik Pomdam belum ada yang indikasi keterlibatan oknum TNI.
Kasus ini bermula ketika dua unit mobil operasional Redaksi Jubi hangus terbakar akibat serangan bom molotov yang dilempari dua orang pelaku bertopeng. Redaksi Jubi telah melaporkan kejadian ini ke Polda Papua. Setelah itu dilimpahkan ke Pomdam XVII Cendrawasih. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait siapa pelakunya.
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua. Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Ini tentunya bisa membingungkan publik terlebih pihak korban, Jubi karena sebelumnya penyidik Polda telah melimpahkan kasusnya ke Pomdam dan kini dikembalikan. Pangdam menjelaskan bahwa saat menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Papua, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim khusus (Timsus) dari Pomdam XVII/Cenderawasih guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Studi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Universitas Cenderawasih, Dr. Yunus P. Paulangan, mengungkapkan, upaya-upaya rehabilitasi terhadap terumbu karang yang dilakukan pihaknya di beberapa kawasan perairan laut di Papua belakangan ini telah memicu kesadaran masyarakat untuk tidak lagi merusak terumbu karang, dengan penggunaan bom dalam menangkap ikan.
Adapun tujuan dari puluhan wartawan tersebut datang ke Polda Papua yakni menuntut aparat keamanan untuk segera menangkap para pelaku teror molotov yang menimpa kantor Redaksi Jubi pada, 16 Oktober 2024 lalu.