Dijelaskannya, untuk guru SD baru ada satu orang. Padahal, seharusnya empat guru. Sedangkan untuk guru SMP, mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Agama Kristen juga belum ada, padahal mayoritas siswa di sini beragama Krist
Dimana BLK Sorong Ditetapkan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas 9 (UPTD) Tenaga Kerja Kabupaten Sorong Berdasarkan PERDA Kabupaten Sorong Dan Keputusan Bupati Sorong No 32 Tahun 2001.