Menurutnya, penerapan manajemen talenta di Pemkot Jayapura ini turut mendukung upaya BKN RI dalam pembangunan manajemen talenta ASN secara nasional. Iapun berharap Pemerintah Kota Jayapura harus berkomitmen penuh dan serius menerapkan manajemen talenta.
Kepala Regional IX Jayapura, Hardianawati menjelaskan, pemetaan kompetensi ini mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa setiap instansi wajib menyusun profil PNS yang digunakan untuk memperoleh peta jabatan dan pengisian jabatan melalui promosi, mutasi dan rotasi jabatan bagi PNS.
‘’Memang ada data kita 841 tenaga honorer, kita usulkan ke sana untuk boleh dapat diterima. Kalua memang itu memungkinkan. Tapi, kalau negara mengatakan tidak tapi untuk mengatakan kata putus, saya tidak punya kewenangan. Karena itu kewenangan pimpinan,’’ kata Sekda Yermias Paulus Ruben Ndiken.
BKN memastikan, pendaftaran PPPK yang dibagi menjadi dua ini telah disesuaikan dengan kriteria berbeda. Pada pendaftaran PPPK periode pertama akan diprioritaskan bagi pelamar prioritas. Meliputi Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Dari penundaan tersebut ratusan tenaga honorer ini mendatangi kantor Bupati Jayawijaya guna menayakan kejelasan nasib mereka, yang dinilai belum pasti sebab apa yang telah direncanakan pemerintah daerah belum bisa dilakukan saat ini, oleh karena itu PJ Bupati Jayawijaya mengajak para tenaga honorer ini untuk berdiskusi.
Salvianus Laiyan menjelaskan, setelah BKN melakukan verifikasi tersebut dan semuanya dinyatakan lengkap, BKN kemudian mengeluarkan pertimbangan teknis. ‘’Nah, pertek inilah yang nanti menjadi dasar NIK dari masing-masing lulusan itu dikeluarkan,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Papua Sabar P. Sorimin, mengatakan, secara teknis urusan mengenai perpindahan 300-an ASN ini sebenarnya bukan lagi menjadi bagian dari urusan BKN. Karena tugas BKN itu hanya ada tiga hal, yaitu pertama melakukan verifikasi dan validasi, itu sudah selesai 100%. Kedua melaksanakan seleksi, juga sudah selesai. Ketiga menetapkan nomor pertimbangan teknik penetapan nomor induk pegawai.
Dia mengatakan persoalan pertama yang terjadi itu adalah sistem Penjaringan ASN itu berbeda, ada yang formasi 2000, ada 1028, ada 127. Jadi bagaimana caranya untuk menggabungkan tiga formasi tersebut.
Itulah yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Dia menerangkan, saat ini sekolah-sekolah kedinasan tersebut masih berkoordinasi terkait teknis pendaftaran dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Evert menjelaskan, pengajuan ini juga dilakukan oleh semua kota dan kabupaten Se-Tanah Papua. Untuk formasi yang dibagi diantaranya formasi tenaga kesehatan, formasi guru dan formasi tenaga teknis. Evert sampaikan, batas akhir penginputan dilakukan terakhir hari ini.