CASN yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dibuka untuk pegawai non-ASN di kantor-kantor pemerintahan, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kebijakan
Menurut Denny, Kemenkes telah mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meminta penambahan kuota OAP dalam formasi
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa karena sampai saat ini belum ada ketetapan hukum yang dijatuhkan oleh penegak hukum terhadap yang bersangkutan, maka untuk melakukan pergantian jabatan butuh waktu.
Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema "Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya". Upacara ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Biak Numfor, serta dihadir
Plt Sekda Kota Jayapura, Evert N Merauje menjelaskan bahwa nama-nama peserta formasi tenaga honorer eks Tenaga Honorer K2 Tahun 2021 yang tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini sedang dalam proses penetapan NIP
Penyerahan SK secara simbolis itu diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Prof. Zudan dan Bupati Dogiyai Yudas Tebai kepada 4 perwakilan CPNS Kabupaten Dogiyai Formasi 2024.
“Sekarang dalam proses di BKN, jika sudah turun maka kita pilih satu yang terbaik dari situ lalu kita usulkan lagi ke Mendagri untuk pelantikan. Jadi persetujuan Mendagri paling akhir untuk pelantikan,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengatakan bahwa kekosongan jabatan terjadi sejak perubahan struktur organisasi pemerintah daerah pada Maret 2024. Sejak itu, proses pengisian dilakukan secara bertahap melalui
Menurutnya, penerapan manajemen talenta di Pemkot Jayapura ini turut mendukung upaya BKN RI dalam pembangunan manajemen talenta ASN secara nasional. Iapun berharap Pemerintah Kota Jayapura harus berkomitmen penuh dan serius menerapkan manajemen talenta.
Kepala Regional IX Jayapura, Hardianawati menjelaskan, pemetaan kompetensi ini mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa setiap instansi wajib menyusun profil PNS yang digunakan untuk memperoleh peta jabatan dan pengisian jabatan melalui promosi, mutasi dan rotasi jabatan bagi PNS.