Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

BKD

Ikut Pilkada, 6 ASN Pemprov Ajukan Pengunduran Diri

ASN bisa dianggap legal berpolitik. Masih menggunakan seragam pegawai negeri namun mendaftar ke partai - partai. Dari hasil  penelurusan Cenderawasih Pos akhirnya diketahui ada enam ASN Pemprov Papua yang telah ajukan surat pengunduran diri. Surat ini diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Hal itu dikonfirmasi Cenderawasih Pos kepada Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya

Banyak Pejabat Plt, BKD Papua Ajukan Proses Seleksi    

  Untuk proses ini, kata Marthen, harus melalui proses dan tahapan, sebagaimana sesuai mekanisme yang sudah diatur, perlu izin dulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketika KASN sudah keluarkan rekomendasi selanjutnya ke Mendagri.

Gubernur Instruksikan BKD Kaji Sistem Penerapan ASN

Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian Daerah Papua segera memproses pengisian jabatan yang kosong di lingkungan pemerintah setempat. Dimana pengisian pejabat definitif itu agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

Ketahuan Tidak Netral, ASN akan Diberikan Surat Teguran

   “Misalnya ASN bersangkutan ditemukan dalam satu tim sukses dan aktif dalam kegiatan kegiatan kampanye, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke BKD disertakan dengan dokumen dan bukti yang lengkap,” kata Marthen.

Sudah ada Pejabat yang Siap Mundur Untuk Bertarung Pilkada

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Baik ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah maupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam konsestasi Pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya.

Latest news

- Advertisement -spot_img