ASN bisa dianggap legal berpolitik. Masih menggunakan seragam pegawai negeri namun mendaftar ke partai - partai. Dari hasil penelurusan Cenderawasih Pos akhirnya diketahui ada enam ASN Pemprov Papua yang telah ajukan surat pengunduran diri. Surat ini diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua. Hal itu dikonfirmasi Cenderawasih Pos kepada Kepala BKD Papua, Marthen Kogoya
Untuk proses ini, kata Marthen, harus melalui proses dan tahapan, sebagaimana sesuai mekanisme yang sudah diatur, perlu izin dulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketika KASN sudah keluarkan rekomendasi selanjutnya ke Mendagri.
Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian Daerah Papua segera memproses pengisian jabatan yang kosong di lingkungan pemerintah setempat. Dimana pengisian pejabat definitif itu agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
“Misalnya ASN bersangkutan ditemukan dalam satu tim sukses dan aktif dalam kegiatan kegiatan kampanye, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke BKD disertakan dengan dokumen dan bukti yang lengkap,” kata Marthen.
Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Baik ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah maupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam konsestasi Pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya.