“Misalnya ASN bersangkutan ditemukan dalam satu tim sukses dan aktif dalam kegiatan kegiatan kampanye, yang bersangkutan bisa dilaporkan ke BKD disertakan dengan dokumen dan bukti yang lengkap,” kata Marthen.
Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Baik ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah maupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam konsestasi Pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya.