Sidak tersebut dilakukan bersama Kapolresta Jayapura Kota, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Ia menyatakan bahwa jadwal pengawasan takjil masih dalam tahap penyusunan. Namun, inspeksi terhadap makanan olahan di supermarket, distributor, importir, dan sarana distribusi pangan lainnya telah dimulai sejak 18 Februa
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat umum, tentu tidak banyak menghadapi kendala komunikasi. Berbeda jika yang menjadi sasaran sosialisasi adalah mereka yang memiliki berbagai keterbatasan. Karena itu pe
Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan mengaku meski BBPOM Jayapura sejak tahun 2025 terkena dampak Efesiensi anggaran, namun tidak mengurangi kinerja pihaknya dalam melakukan pengawasan.
Kepala BBPOM Jayapura Herianto Baan, mengatakan pengawasan daring dilakukan seiring dengan peningkatan aktivitas jual beli obat dan pangan melalui lokal pasar dan media sosial di Papua.
Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Jayapura, Iin Siti Korinah, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan mutu serta keamanan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah
 Dalam sidak tersebut Kepala Balai Besar POM di Jayapura Hermanto mengatakan bahwa tidak ditemukannya produk pangan kedaluwarsa, rusak dan lainnya. Namun pihaknya memberikan sejumlah catatan terkait dengan tempat penyimpanan produk di beberapa gudang tersebut serta diperlukannya transparansi informasi pada produk curah.
 Ia mengungkapkan hal ini, setelah sebelumnya anggota Komisi C DPR Kota Jayapura menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa toko dan supermarket di seluruh Kota Jayapura. Dimana ditemukan beberapa produk makanan yang diduga telah rusak dan kedaluwarsa, tetapi masih dijual.
 Tingginya permintaan masyarakat terhadap skincare, perawatan kulit atau pemutih kulit ini, menyebabkan banyak produk skincare abal- abal lainnya yang juga beredar di masyarakat. Mulai dari yang tanpa label, etiket biru yang tidak sesuai ketentuan, hingga produk impor ilegal.
 Kegiatan yang berlangsung sejak 28 November 2024 itu menemukan sejumlah sarana yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan dalam hal ini produk kedaluwarsa. Sejumlah daerah tersebut meliputi Kota Jayapura, Biak, Serui, Wamena dan Kabupaten Keerom. Dari wilayah tersebut BBPOM temukan 10 sarana yang jual barang kedaluwarsa.