Menurut Tanate, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pelindungan bahasa daerah di Tanah Papua, sebab ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem Pendidikan dalam Pendidikan Nasional m
"Karena jika kehilangan bahasa daerah berarti kehilangan jati diri sehingga pelestarian bahasa lokal sangat penting dan perlu adanya regulasi tentang perlindungan bahasa," katanya di Jayapura, Kamis.
Sebutnya, kemajuan teknologi, dominasi bahasa asing di ranah pendidikan, dan kurangnya pewarisan bahasa dari orang tua ke anak menjadi ancaman serius bagi kelestarian bahasa daerah. Ini logis karena generasi muda menjadi
Langkah pemerintah inipun mendapatkan apresiasi sejumlah pihak tak terkecuali dari Kantor Balai Bahasa wilayah Papua. Kepada Cenderawasih Pos Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua Valentina Lovina Tanate, M.Hum mengaku sang
Ester mengatakan tujuan dari pemilihan duta bahasa tersebut, untuk menguatkan ketangguhan generasi muda dalam kecakapan berbahasa. Sehingga dapat mengawal penguatan bahasa indonesia sebagai jati diri bangsa indonesia.
Balai Bahasa Provinsi Papua terus berupaya melestarikan dan revitalisasi berbagai bahasa daerah yang ada di Papua dengan berbagai kegiatan. Diantaranya, revitalisasi bahasa daerah, kegiatan literasi, kegiatan bahasa dan hukum di ruang publik, dan kegiatan perkamusan.