Kepala Seksi Ketertiban dan Penindakan Dishub Kota Jayapura, Mathius Manda mengatakan operasi ini bertujuan menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, dan mencegah kemacetan.
Menurut Justin Sitorus, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2012, yang mengatur pembatasan waktu beroperasi guna mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, kedua kapal tersebut akan melayani rute ke Biak masing-masing dua kali. Saat ini, pelayaran reguler diisi oleh KM Sinabung dan KM Dobonsolo. Namun, mendekati Lebaran, tepatnya mulai H-15, trayek KM Ciremai akan diambil alih oleh KM Dobonsolo sehingga menjelang hari raya, Biak akan dilayani oleh KM Dobonsolo dan KM Ciremai.
Berdasarkan rilis BPS Papua, jumlah penumpang berangkat (angkutan laut dalam negeri) pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 20.836 orang. Sementara, Jumlah penumpang berangkat (angkutan udara dalam negeri) pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 87.100 orang.