Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

ANGKOT

Soal Penertiban Angkot, Pemkot Diminta Adil

   "Pada dasarnya kami tidak melawan aturan pemerintah, tetapi kami hanya berharap supaya semua aturan itu berlaku adil. Misalnya aturan itu juga berlaku bagi taksi, jangan hanya  yang di terminal mesran," kata Saru, salah satu sopir angkot di kota Jayapura saat ditemui di sekitaran Terminal Entrop Kota Jayapura.

Pemkot Rencana Tertibkan Angkot Tua

   Apalagi menurut dia, di kota Jayapura ini 95 persen kendaraan Angkot,  sudah tidak layak lagi beroperasi. Hal itu dikarenakan rata-rata usia  kendaraaan Angkot di Kota Jayapura itu  di atas 15 tahun.

Pemerintah Diminta Lakukan Penyesuaian Tarif Angkot

   Dia mengatakan saat ini untuk mendapatkan penghasilan Rp 100 ribu per hari sangat sulit. Di sisi lain tak ada pilihan bagi sejumlah sopir angkut ini untuk meninggalkan pekerjaan sebagai sopir. Karena itu, tidak ada cara lain selain pemerintah perlu mengatur regulasi tarif angkutan umum di Kota Jayapura.

Tidak Jera Ditahan, Izinnya Bakal  Dicabut

    Dia mengatakan  sejauh ini Pemkot Jayapura melalui Dinas Perhubungan, telah memberi sanksi tegas kepada para sopir angkot  dengan menahan sementara angkutan kota selama 3 hari di kantor Walikota Jayapura. 

Akan Cabut Izin Trayek Aplikasi Maxim di Papua

Adapun di dalam SK tersebut mengatur bahwa untuk taksi online tarif untuk jarak 5 kilometer harus diangka Rp. 42.000, namun yang terjadi sampai saat ini driver Maxime masih memberlakukan tarif Rp. 22.000. Sistem inilah yang dianggap merugikan taksi konvensional. Karena tidak selaras dengan kualitas kendaraan. Sehingga masyarakat lebih dominan menggunakan taksi online dibandingkan angkot.

Tegas, Dishub Kota Tetap Larang Angkot Parkir di Bahu Jalan

Dikatakan, untuk membatasi perilaku pelanggaran yang di dilakukan oleh oknum sopir angkutan kota di kota Jayapura itu,  pihaknya telah memasang tanda larang dengan membentangkan pita Zebra di beberapa tempat yang seringkali menjadi tempat parkir atau ngetem sejumlah akuntan kota tersebut.  Terutama angkutan kota B2 jurusan Hamadi dan sekitarnya.

Pendapatan Turun Drastis, Bayar Kos Saja Susah Terpaksa Tidur di “Hotel Suzuki”

Terminal yang dulunya ramai dengan masyarakat yang mencari angkutan, dan teriakan kondektur atau sopir yang mencari penumpang, kini sudah jarang terlihat. Terminal, terliht mulai sepi, bahkan sebagian angkutan enggan masuk antri penumpang di terminal dan memilih mencari terminal bayangan untuk mencari penumpang.

Tak Dipungut Retribusi, Izin Trayek Tetap Diurus

   Dia menjelaskan sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerapan atau pemungutan retribusi izin trayek.

Angkutan Umum Harus Mengarah ke Angkutan Massal

Menurut Sitorus, dasar dari penyusunan rencana strategis (Renstra) karena angkutan umum di ibu kota Provinsi Papua tersebut saat ini telah melewati batas layak pakai atau kebanyakan sudah beroperasi di atas 15 tahun.

Oknum Sopir Angkot Aniaya Sopir Maxime

   Kapolsek Heram Iptu Yunus Ick menerangkan kasus penganiayaan itu terjadi saat Sopir angkot melakukan aksi mogok di tanjakan Ale Ale Padang Bulan. Sekitar pukul 13.53 WIT, Korban sopir taksi online (Maxime) ini, datang dari arah Hamadi dengan membawa dua orang penumpang di dalamnya.

Latest news

- Advertisement -spot_img