"Pada dasarnya kami tidak melawan aturan pemerintah, tetapi kami hanya berharap supaya semua aturan itu berlaku adil. Misalnya aturan itu juga berlaku bagi taksi, jangan hanya yang di terminal mesran," kata Saru, salah satu sopir angkot di kota Jayapura saat ditemui di sekitaran Terminal Entrop Kota Jayapura.
Apalagi menurut dia, di kota Jayapura ini 95 persen kendaraan Angkot, sudah tidak layak lagi beroperasi. Hal itu dikarenakan rata-rata usia kendaraaan Angkot di Kota Jayapura itu di atas 15 tahun.
Dia mengatakan saat ini untuk mendapatkan penghasilan Rp 100 ribu per hari sangat sulit. Di sisi lain tak ada pilihan bagi sejumlah sopir angkut ini untuk meninggalkan pekerjaan sebagai sopir. Karena itu, tidak ada cara lain selain pemerintah perlu mengatur regulasi tarif angkutan umum di Kota Jayapura.
Dia mengatakan sejauh ini Pemkot Jayapura melalui Dinas Perhubungan, telah memberi sanksi tegas kepada para sopir angkot dengan menahan sementara angkutan kota selama 3 hari di kantor Walikota Jayapura.
Adapun di dalam SK tersebut mengatur bahwa untuk taksi online tarif untuk jarak 5 kilometer harus diangka Rp. 42.000, namun yang terjadi sampai saat ini driver Maxime masih memberlakukan tarif Rp. 22.000. Sistem inilah yang dianggap merugikan taksi konvensional. Karena tidak selaras dengan kualitas kendaraan. Sehingga masyarakat lebih dominan menggunakan taksi online dibandingkan angkot.
Dikatakan, untuk membatasi perilaku pelanggaran yang di dilakukan oleh oknum sopir angkutan kota di kota Jayapura itu, pihaknya telah memasang tanda larang dengan membentangkan pita Zebra di beberapa tempat yang seringkali menjadi tempat parkir atau ngetem sejumlah akuntan kota tersebut. Terutama angkutan kota B2 jurusan Hamadi dan sekitarnya.
Terminal yang dulunya ramai dengan masyarakat yang mencari angkutan, dan teriakan kondektur atau sopir yang mencari penumpang, kini sudah jarang terlihat. Terminal, terliht mulai sepi, bahkan sebagian angkutan enggan masuk antri penumpang di terminal dan memilih mencari terminal bayangan untuk mencari penumpang.
Dia menjelaskan sesuai dengan aturan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat mulai 1 Januari 2024 tidak ada lagi penerapan atau pemungutan retribusi izin trayek.
Menurut Sitorus, dasar dari penyusunan rencana strategis (Renstra) karena angkutan umum di ibu kota Provinsi Papua tersebut saat ini telah melewati batas layak pakai atau kebanyakan sudah beroperasi di atas 15 tahun.
Kapolsek Heram Iptu Yunus Ick menerangkan kasus penganiayaan itu terjadi saat Sopir angkot melakukan aksi mogok di tanjakan Ale Ale Padang Bulan. Sekitar pukul 13.53 WIT, Korban sopir taksi online (Maxime) ini, datang dari arah Hamadi dengan membawa dua orang penumpang di dalamnya.