Penundaan tersebut diketahui dari surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Cipta Karya yang menindaklanjuti Inpres Nomor 1 tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, memberitahukan bahwa penundaan pekerjaan SPAM hingga tahun anggaran 2025.