Selain mempersiapkan proses deportasi, Imigrasi Jayapura juga tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka bernama MI, yang diduga menjadi dalang di balik kedatangan 11 WNA tersebut ke Jayapura. MI, yang merupakan warga negara Bangladesh itu, hasil penyelidikan saat ini berada di Bangladesh. Imigrasi Jayapura telah berkoordinasi dengan kedutaan setempat untuk mengembangkan pencarian terhadap MI.
Barang haram ini Ia bawakan menggunakan tas ransel yang berisi 85 plastik bening berukuran besar dengan total berat ganja mencapai 1.449 gram. "Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah potongan plastik wraping dan lakban yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut," jelas AKP Febry.
Ketua Asita Indonesia, Provinsi Papua, Iwanta Peranginangin menyampaikan daerah yang paling banyak peminatnya adalah Package Baliem Valley (Wamena) dan Jayapura, rata-rata mengambil package 5 hari 4 malam, namun objek wisata di Jayapura hanya 1 malam.
"Kami akan memaksimalkan tata kelola pemeriksaan terhadap keluar masuknya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di perbatasan. Termasuk juga sarana dan prasarana di Pos Lintas Batas juga akan ditingkatkan untuk mendukung pengawasan," tambahnya.
"Sesuai Undang-undang Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing yang datang menginap," jelasnya kepada.
ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia dengan waktu lebih dari 10 tahun. “Pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berjumlah 8 orang, dan kartu yang mereka pegang adalah berwarna hijau,” ungkap Mohamad saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Jumat 15 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, kasus pembakaran terhadap helikopter ini diduga merupakan rangkaian dari kasus pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) atas mama Glen Malcolm Conning pada Juli 2024 lalu yang berprofesi sebagai pilot dan bekerja untuk PT Intan Angkasa Air Service.
Menurut Purba, selain itu pihaknya melakukan penindakan pro justitia terhadap 109 WNA hingga ke tahapan putusan di mana jenis pelanggarannya seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan tidak dapat menunjukkan dokumen keluar masuk wilayah Indonesia.
Ini bermula pada, 16 Oktober 2024 malam, pihak Kantor Imigrasi mendapatkan informasi serta laporan dari masyarakat dan media sosial yang memperlihatkan KD sedang memukul dan berkelahi dengan seseorang. Pada vide tersebut dijelaskan jika ia merupakan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba mengharapkan kehadiran warga negara asing di daerah khususnya di Papua Selatan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di daerah khususnya di Papua Selatan. Karena itu, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan melalui Timpora yang berasal dari berbagai unsur instansi terkait.