Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. "Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda," ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH serta Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH.
“Empat tersangka diamankan Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri,” terang Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (11/1).
Ternyata hal tersebut hanya dilakukan oleh RN seorang diri. Pelaku RN yang diamankan sehari setelah aksinya yakni pada 8 Januari sekira pukul 21.00 WIT tak jauh dari Masjid Asholihin Jl Gerilyawan, Abepura. Saat itu tak banyak melakukan perlawanan.
Dua junior dari korban tersebut diduga kuat sebagai pelakunya. Pihak POMAU Lanud Merauke telah menahan kedua tersangka pembunuhan seniornya tersebut. Keduanya berinisial Prada MA dan OS. Namun belum diketahui apa motif dari pembunuhan tersebut.
Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIk yang didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (7/12/2023).
Profesi tersangka tersebut terungkap saat dibeberkan Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (8/12/2023) sore.
Selain tersangka, penyidik Polsek Abepura juga menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang berisi 2 (dua) buah Handphone (HP) merk IPONE 11 warna hitam dan HP merk Samsung, A11 warna putih. Selain itu 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi PA 6263 RU.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tersebut berawal Tersangka merasa sakit hati lantaran Korban sering berhubungan dengan kekasihnya melalui pesan Whatsapp. Sehingga secara tidak kebetulan pada Jumat (8/9) lalu, Tersangka melihat Korban yang merupakan Sopir taxi sedang terparkir di depan Bank Mandiri Abepura.
"Telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agumg (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10).