Ini juga sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Prajurit TNI. Tim Investigasi Kodam XVII/Cenderawasih dipimpin Dandim 1717/Puncak, Letkol Inf Jonathan Nidio Aprimanda.
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MK terhadap korban Stepanus Braen Yeuw terjadi Elikobel, Kabupaten Merauke 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Dimana tersangka memiliki dendam terhadap korban sehingga saat bertemu di jalan, tersangka menganiayaan dengan menggunakan samurai.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan penyerahan tersangka karena berkas perkara telah lengkap atau P21. Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks perkebunan Kotaraja Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu.
Bermula mobil Toyota Rush PA 1474 DT yang dikendarai AM dari arah ring road menuju pasar Otonom, dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian, AM yang ketika itu berkendara dalam keadaan pengaruh minuman keras (Miras) tampaknya hilang kendali, sehingga menabrak pengendara sepeda motor CB150 dan Honda CRF. Akibatnya kedua pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear menyampaikan bahwa berkas perkara ditanyakan lengkap. "Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda," ujar AKP Irene usai penyerahan, Jumat (2/2).
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, diwakili Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH serta Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH.
“Empat tersangka diamankan Tim Resmob Numbay yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, karena melakukan perbuatan melawan hukum yakni main hakim sendiri,” terang Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (11/1).
Ternyata hal tersebut hanya dilakukan oleh RN seorang diri. Pelaku RN yang diamankan sehari setelah aksinya yakni pada 8 Januari sekira pukul 21.00 WIT tak jauh dari Masjid Asholihin Jl Gerilyawan, Abepura. Saat itu tak banyak melakukan perlawanan.
Dua junior dari korban tersebut diduga kuat sebagai pelakunya. Pihak POMAU Lanud Merauke telah menahan kedua tersangka pembunuhan seniornya tersebut. Keduanya berinisial Prada MA dan OS. Namun belum diketahui apa motif dari pembunuhan tersebut.
Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIk yang didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (7/12/2023).