Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri sebesar Rp 34 miliar lebih. Dengan rincian jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 8.052 jiwa yang membutuhkan anggaran Rp 34 miliar lebih dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 128 jiwa yang anggarannya Rp 41 juta.
Bupati Markus menambahkan, Pemda Biak Numfor melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Zakarias Mailoa, telah melakukan koordinasi dan mempersiapkan segala prosedur terkait pembayaran THR. Berdasarkan laporan TAPD, Bupati memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-14 akan terealisasi paling lambat pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
  Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel ini menjelaskan bahwa surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tersebut sudah diteruskan pihaknya ke kabupaten yang ada di Papua Selatan untuk selanjutnya diteruskan ke seluruh Perusahaan atau badan usaha yang ada di wilayah mereka untuk membayarkan THR Idul Fitri satu minggu sebelum hari raya.
“Karyawan yang merayakan Idulfitri tetap diberikan THR meski okupansi hotel mengalami penurunan. Ini sesuai peraturan pemerintah dan ada SE dari Kementerian Tenaga Kerja maka pengusaha hotel harus menjalankan aturan ini,"katanya.
 Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan, pemberian THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dalam SE tersebut juga, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
  Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko mengatakan, posko aduan THR akan dibuka satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelah Lebaran.
Kepastian itu sekaligus menampik isu yang sebelumnya beredar dan menyebut bahwa gaji ke-13 PNS dan ASN dihapus tahun ini. Itu disebabkan efisiensi anggaran besar-besaran yang dilakukan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Upaya tersebut diharapkan dapat menghemat kas negara hingga mencapai Rp 306,6 triliun.
 Dijelaskan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Natal di Kabupaten Jayapura dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah. Dan dalam waktu dekat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura mengeluarkan surat edaran terkait pemberian THR ini.
 Namun ada juga perusahaan yang memang sama sekali tidak bisa membayar THR bagi karyawannya dan karyawan juga masih enggan untuk menyampaikan atau melaporkan hal tersebut kepada pemerintah. Karena itu bisa saja mengancamnya statusnya sebagai karyawan. Karena itu kalau benar-benar dilihat masih banyak perusahaan yang tidak membayar THR bagi karyawannya.
  Karena itu, sebagai penggantinya PJ Walikota Jayapura itu, telah mengambil kebijakan agar TPP bagi setiap aparatur sipil negara di Kota Jayapura itu dibayarkan secara utuh khusus untuk bulan Maret tahun ini.