Menurut Samuel, potensi PAD di Kabupaten Jayapura sebenarnya sangat besar, terutama di sektor pariwisata, perikanan, dan perkebunan terapi belum semua potensi ini dimanfaatkan secara maksimal.
 Terkait dengan kondisi 2024, Pj. Bupati Jayapura terus menekankan kepada OPD maupun Inspektorat, Tim Keuangan agar dapat menginventarisir dengan baik utang-utang 2024 jangan sampai ada yang tercecer.
"Oleh karena itu kita berharap bahwa dukungan pemerintah dapat membantu dalam hal penyediaan sarana produksi yang dibutuhkan oleh petani, karena petani kita terbatas misalnya mungkin dari pupuk nanti dari pemerintah pusat, pemerintah daerah mungkin datangkan beni," jelasnya.
Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra kepada ANTARA di Sentani, Senin, mengatakan bahwa pengelolaan Dana Desa menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 139 kampung di daerah ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayapura, Benyamin Yarisetouw menjelaskan, adapun destinasi wisata yang dilakukan untuk wilayah satu adalah Danau Sentani, khususnya pengembangan festival Danau Sentani.
“ Pada dasarnya kita sudah siapkan anggaran terkait program tersebut, namun kita masih menunggu berapa yang ditanggung pusat, provinsi dan kita tanggung berapa, " katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (21/1) kembali.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang menjelaskan, untuk pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura memang cukup besar semenjak ada penambahan semenjak K2, CPNS dan penerimaan P3K.
Pj. Bupati Jayapura Samuel Siriwa menjelaskan, terkait dengan kegiatan-kegiatan di tahun 2024 yang sudah selesai termasuk di dalamnya pekerjaan atau kegiatan yang sudah selesai tetapi belum dibayarkan.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, melalui Kasat Reskrim AKP Arrya Nusa Hindrawan, menyampaikan bahwa AM (25) diamankan pada Kamis (16/1) lalu disekitar Dermaga Pantai Yahim.
"Berdasarkan bukti awal yang ada disekitar TKP, AM diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan ini,"Â ujar AKP Aryya Nusa Hindrawan dalam rilisnya
Menurut Samuel, perda ini nantinya akan mengatur sejumlah hal, termasuk pengelolaan sampah, perlindungan kawasan hutan, pengelolaan sumber daya air, serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.