Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri mengatakan, Pemkab Jayapura melalui DLH telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan sesuai jam yang telah diatur.
  Namun dalam kenyataannya, dari hasil pengawasan yang sudah dilakukan pihaknya dari sekian banyak pengembang yang sudah mendapatkan IMB ternyata tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang sudah disepakati dalam IMB itu. Terutama terkait dengan penyediaan fasilitas sampah bagi kawasan perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang.
 Kurangnya sosialisasi dari pemerintah serta kesadaran masyarakat sendiri akan kebersihan lingkungan masih kurang. Terutama bagi warga yang tinggal di sepanjang pinggiran Kali Acay, Abepura, Kota Jayapura, Papua. Fakta ini, terlihat masih banyaknya sampah yang dibuang ke dalam kali oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
  Dia menerangkan pungutan retribusi sampah rumah tangga itu telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 33 tahun 2023. Sejauh ini, menurut Robby, respon masyarakat sudah cukup baik, hanya saja masih dibutuhkan sosialisasi secara intens terutama oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.Â
  "Masyarakat di Kota Jayapura tidak boleh membuang sampah di sembarang tempat, pemerintah harus memperhatikan regulasi yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan, itu harus ditegakkan. Itu harus dijalankan dan tidak sebatas wacana saja, harus dilakukan penegasan itu terutama regulasi yang sudah ada," kata Petronela Merauje, belum lama ini.
Ketua Komunitas Trash Hero Biak, Jack Rumbekwan mengakui, aksi ini lebih kepada kepedulian, dan rasa cinta terhadap lingkungan. Disamping tentu saja, akan membawa dampak yang baik bagi para wisatawan, yang datang berkunjung.
Aksi ini dilakukan dengan menyasar sejumlah tempat disekitar lingkungan sekolah, seperti jalan raya disekitar sekolah, perumahan disekitar sekolah, kawasan pertokoan, hingga turun ke got dan selokan untuk membersihkan sampah.Â
 Sayangnya, belum mencapai 50% sampah rumah tangga dipilah, antara sampah organic, maupun non organic. Menurut Kadis Lingkungan Hidup Iwan Ismulyanto, AP, tugas pemilihan sampah sudah harus dimulai dari tingkatan rumah tangga.
  Bagi masyarakat Kampung Enggros dan Tobati yang mendiami kawasan teluk itu, menghadapi persoalan ini seolah tidak bisa berbuat banyak. Mereka pasrah menanti langkah dan upaya pemerintah untuk memperbaiki, guna menyelamatkan ekosistem di sekitar teluk agar tidak sampai pada persoalan kritis dan berdampak pada masyarakat lokal.
  Hal ini menurut Jece Mano, disebabkan karena tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap masalah sampah masih sangat rendah. Itu dibuktikan dengan masih banyaknya sampah-sampah dibuang di sembarang tempat.