Nimbrot mengaku cukup banyak sungai di Jayapura yang harus ditangani BWS. Walaupun dengan alokasi dana terbatas BWS tetap berusaha untuk menangani baebagai masalah yang ada di Papua khususnya Kota Jayapura.
Ketua Asosiuasi Pasar Potikelek Wamena Yunita Gombo mengakui jika untuk penumpukan sampah yang ada dalam pasar Potikelek ini selama ini memang kurang perhatian petugas kebersihan juga tidak pernah masuk sehingga selain dua tumpukan besar sampah juga ada tumpukan sampah yang kecil bertebaran dalam pasar tersebut.
Pantauan media ini, saluran air besar tersebut membentang sepanjang jalan masuk pasar otonom dan muaranya menyatu dengan Kali Acay di dermaga Abesauw. Kondisi saat ini ditumbuhi gulma yang hampir menutupi seluruh saluran air tersebut.
Dia mengingatkan, instansi teknis di Pemkot Jayapura supaya memprioritaskan penanganan masalah banjir di Kota Jayapura terutama di daerah aliran sungai atau Kali Acai yang selalu menjadi titik limpahan bencana banjir di wilayah sekitar Abepura. Selain itu, dia juga meminta, agar penanganan masalah prioritas tidak bisa dinomorduakan,.
Jika selama ini wilayah bibir pantai yang menjadi sasaran utama menumpuknya sampah, ternyata lokasi di bawah Jembatan Youtefa juga mengalami hal serupa. Masih banyak warga meninggalkan sampahnya di titik ini.
Selain itu, LBH Papua juga minta Pemerintah Provinsi Papua wajib memastikan dan memenuhi hak atas lingkungan hidup dan hak atas kesehatan bagi warga RT 01 dan RT 02 Dusun Konya (Kota Baru, Distrik Abepura).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B. Trenggoro, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan kasus penemuan mayat bayi yang diduga sengaja dibuang di tempat sampah.
Tenaga ahli Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan bidan Manajemen Landscape Fire, Rafles Perotestes Panjaitan mengatakan, tema besar yang menjadi perhatian pemerintah pusat hingga daerah berkaitan dengan hari sampah nasional tahun ini adalah bagaimana penanganan terhadap sampah-sampah plastik yang saat ini sudah menjadi masalah baik di tingkat nasional bahkan internasional.
Mulai dari undang-undang RI 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kemudian ada undang-undang RI Nomor 18 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, kemudian ada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sampah-sampah ini yang kemudian menumpuk di Kali Acay, terutama pada jaring-jaring penangkap sampah yang dipasang oleh pemerintah. Masalah lain, terjadinya sedimentasi akibat gulma yang tumbuh begitu cepat. Dua persoalan ini telah mengakibatkan terjadinya persoalan baru di Kali Acay, yaitu pendangkalan dan terkesan sangat kumuh.