"Kegiatan razia ini dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas Kamtibmas di Kota Wamena. Selain itu, dengan adanya razia ini diharapkan dapat mencegah niat dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya," ujar Ipda M. Suryanto.
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasi Humas Ipda M. Suryanto menyatakan bahwa dalam razia yang dilaksanakan kurang lebih selama satu jam tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2Â bilah parang, 7 bilah pisau, 1 bilah gunting dan 1 buah kartafel.
"razia terhadap pembawaan sajam dalam kota Wamena dalam rangka menjaga stabilitas Kamtibmas di Kota Wamena, sehingga Polres Jayawijaya rutin menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan berupa patroli dan razia."ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya
"Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap harinya demi menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya tetap kondusif. Selain itu terkait masih banyaknya masyarakat yang membawa alat tajam di Kota Wamena kami juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat karena hal tersebut sering memicu terjadinya tindak pidana," bebernya
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasat Lantas, AKP Novindrani Gultom kepada awak media, mengatakan, Â razia yang ditingkatkan (KRYD) ini adalah wujud kepedulian Polri dalam menekan pelanggaran lalu lintas, mencegah terjadinya lakalantas dan memberi kesadaran dan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.
Kasat menjelaskan bahwa saat pihaknya menggeledah rumah tersebut, kondisi di TKP dalam keadaan kosong dan untuk pemilik rumah masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sehingga pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi guna mencari pelaku pembuat miras tersebut.
Kegiatan razia dipimpin Kasat Samapta, Iptu Budiman Sianturi bersama seluruhanggota yang melaksanakan piket disatuan fungsi masing-masing. Pada saat mengambil apel pengecekan personel Kasat Samapta menjelaskan bahwa razia dilakukan secara humanis dan sesuai SOP.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih dalam hal ini Kasat Lantas AKP Lamasi menjelaskan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yaitu tidak menggunakan plat nomor kendaraan sebanyak 16 unit, 5 pengendara tidak memakai helm dan diberikan teguran kepada 35 pengendara.
 Dikatakan meski ditindak tegas, namun peredaran knalpot brong di wilayah Abepura ini masih cukup marak. Hal ini terjadi karena masyarakat dengan mudah membrlinya melalui penjualan online.
Dari hasil razia yang dilakukan tersebut, sedikitnya 40 pelanggar terjaring yang terdiri dari sanksi teguran lisan kepada 30 pengendara sementara sanksi tilang  10 pelanggar dengan rincian untuk kendaraan roda dua nihil, roda empat  8 pelanggar dan kendaraan roda enam sebanyak 2 pelanggar.Â