Adapun perbuatan tersangka berinisial OR ini, bermula pada Kamis 08 Februari 2024 lalu, di Kompleks perumahan BTN atas Kanker Distrik Abepura, tepatnya di Asrama Imeko, tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban Nikolaus Adolof.
  Keempatnya biasa melakukan aksi curas sambil menggunakan topeng. Untuk kronologis penangkapannya bermula pada 30 Maret sekira pukul 19.30 WIT dimana saat itu ada sepasang kekasih sedang pacaran di sekitar lokasi Km 12 dan pelaku BT bersama rekan – rekannya mendekat.
  Ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Hanisa (23) melaporkan jika ia menjadi korban jambret. Kejadian ini terjadi Senin malam sekira pukul 21.00 WIT dimana tasnya dirampas oleh pelaku bersama rekannya saat berada di atas motor.
Itu dilakukan di depan Mako Polsek Jayapura Utara dan dipimpin langsung Kapolsek AKP Jan Victor Makanuay. Didampingi para kanit dan personel Polsek, turut serta para istri yang tergabung dalam organisasi Bhayangkari Ranting Jayapura Utara dengan membagikan sebanyak 100 paket takjil kepada masyarakat.
Ini berkaitan dengan penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada siswa-siswi kelas XII tentang proses penerimaan anggota Polri serta persyaratan yang diperlukan.
Ini sekaligus untuk mengetahui keadaan dan situasi di setiap wilayah Polsek. Kompol Irianto menyatakan sebagai pimpinan Kapolres yang baru perlu melakukan tatap muka ke setiap Polsek untuk mengetahui keadaan dan situasi kamtibmas di wilayah Polsek tersebut.
 Hanya saja di bulan ramadan ini, pengamanannya semakim ditingkatkan. Hal itu bertujuan memberikan jaminan agar situasi jelang lebaran situasi terpantau kondusif. Dengan begitu umat Islam dapat merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan aman dan nyaman.
Perempuan asli Papua asal Kabupaten Mappi ini mengungkapkan, kolaborasi dalam menyelidiki kasus tersebut karena sampai saat ini belum terungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap korban. Selama ini, sebanyak 5 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi yang semuanya dari keluarga korban.
Lalu jauh sebelum RM diamankan ML telah lebih dulu kabur sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih membangun koordinasi dengan pihak kepolisian di Papua Barat menyusul domisili ML diketahui dari Papua Barat.
RM dibekuk di kos kosannya di seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan ini berawal saat Polsek Jayapura Selatan mendapat laporan pada 24 Februari 2024 bahwa ada seorang warga PNG berinisial RM memiliki senjata api rakitan beserta amunisi.Â