RM dibekuk di kos kosannya di seputaran Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan. Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan ini berawal saat Polsek Jayapura Selatan mendapat laporan pada 24 Februari 2024 bahwa ada seorang warga PNG berinisial RM memiliki senjata api rakitan beserta amunisi.
Penyebabnya sendiri masih dipicu karena minuman keras. Karena itulah, pria yang baru diberi tanggungjawab menjadi Kapolsek Japsel ini tengah mencoba mencari terobosan untuk menekan bentuk gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana yang disebabkan karena minuman keras.
Saat tiba di TKP keduanya langsung masuk ke Kafe, tanpa mengunci stang motor. Tidak berselang lama saat korban bersama temannya di dalam Kafe, tersangka datang dari arah Uncen menuju Kotaraja.
Kapolresta Kota Jayapura Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, pergantian jabatan Kapolsek Jayapura Selatan tersebut merupakan suatu momen yang cukup penting dalam proses pembinaan karier yang bertujuan agar dinamika organisasi dalam manajerial bisa terus berlanjut demi kepentingan organiasi.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan pengungkapan ODGJ tersebut berawal adanya laporan warga yang ada di Pasar Youtefa Abepura. Dimana warga setempat menemukan seorang pria tanpa identitas dalam keadaan tak berdaya. Ia (Korban) diduga dianiaya OTK, hingga usus perutnya keluar.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan penyerahan tersangka karena berkas perkara telah lengkap atau P21. Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks perkebunan Kotaraja Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu.
Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan bahwa kedua tersangka diamankan pada tanggal 06 November 2023 dengan kasus pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di Jalan JB Wenas Wamena.
Soeparmanto mengatakan laka maut tersebut memberikan warning bagi pengguna jalan yang lain, berkendara wajib menggunakan helm, serta patuh dengan aturan lalu lintas, sehingga tidak berdampak fatal, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Abepura, AKP. Seoparmanto mengatakan pengembalian sepeda motor bentuk langkah tegas polsek Abepura membantu masyarakat. "Tidak lihat barang buktinya apa jangankan sepeda motor, handphone pun kita tindak, kalau ada aduan kehilangan," kata Soepamanto.
Bermula tersangka JY dengan korban Yohana Ester bertemu di TKP. Sampai di TKP pelaku yang ketika itu dalam pengaruh minuman keras (Miras) tiba-tiba menganiaya korban menggunakan botol minuman keras jenis bronson. "Tersangka memukul korban menggunakan botol minuman, selain itu tersangka juga mendorong korban ke dalam got," kata Kapolsek.