Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota Iptu Budiman Sianturi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku curanmor. Kasat Samapta menjelaskan kejadian pertama bermula saat personel patmor mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terjadi kasus Curanmor di wilayah Perumnas 2 kemudian personel patmor merespon laporan masyarakat dengan mendatangi TKP.
  Kegiatan ini kerjasama pengurus Masjid Al-Ikhsan Kotaraja, Rumah Sakit Nur Hidayah Yogyakarta, serta Yayasan Al-Fuqron Majelis Taklim. Tak hanya itu, tim medis dari RS Bhayangkara dan RSUD Dok II Jayapura juga turut berpartisipasi.
  Ini dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, yang membenarkan soal penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada Jaksa dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.
 Disini kata Dian, pihaknya kembali mengingatkan untuk pemilik kendaraan bisa lebih peduli. Pasalnya kendaraan yang dicuri tak sedikit karena kelalaian. Hanya mengunci stang kemudian membiarkan begitu saja.
 Pejabat sementara (PS) Kasat Samapta Polresta Jayapura, Iptu B. Sianturi, mengatakan razia tersebut bertujuan untuk mengecek barang bawaan masyarakat di dalam dashboard kendaraan tetap aman.
"Mekanisme KRYD sendiri kami menargetkan barang-barang terlarang baik itu berupa minuman keras, senjata tajam serta kami juga menggabungkan KRYD dengan kegiatan Sat Lantas sehingga masyarakat pun patuh dalam berkendara", kata Ipda Putra.
  Malah bagi anggota yang rambutnya dirasa sudah panjang dan tidak dipotong, saat itu juga langsung dieksekusi oleh provost. Ini untuk rangka meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan dari anggota Polri sehingga Sie Propam Polresta Jayapura Kota yang turun tangan.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan butiran sabu ke air yang mendidih kemudian dituangkan ke saluran pembuangan. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan petunjuk dari pihak kejaksaan seperti biasanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.
  Pil tersebut diperoleh dari jasa pengiriman yang dikirim dari Jember, Jawa Timur dan rencananya akan dipasarkan di Jayapura. Pil ini sendiri masuk dalam kategori psikotropika dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter.
  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gede Aditya Krishnanda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 4 April 2024 lalu, yang mana pelaku IS melalukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di gudang milik PT. Karya Sakti Intimas.