Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan dari hasil olah TKP Polresta Jayapura Kota bersama Bidang Laboratorium Forensik (Bidllabfor) Polda Papua menemukam adanya lubang pada atap dan plafon rumah Korban (Kadishub Kota Jayapura red) seukuran peluru.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Intelkam AKP Piter Rumkorem mengungkapkan pelayanan yang di digagas oleh Mabes Polri itu mulai berlaku awal Januari 2025.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon kepada awak media saat itu menyebutkan sebanyak 3.073 kasus tindak pidana yang terjadi di Kota Jayapura sepanjang tahun 2024 jumlah itu termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sementara pada tahun 2023 lalu sebanyak 3.982 kasus.
Dua orang tua angkat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam pasal 78c Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada para oknum warga yang justru memanfaatkan tempat tersebut untuk melakukan perbuatan penyimpangan.
Kapolres menjelaskan hal ini dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan Personil Polresta Jayapura Kota dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan kasus pembunuhan secara sadis itu bermula korban yang berusia 25 tahun itu mengonsumsi minuman keras (miras) dengan kedua temannya benama Usman dan Syawal di Jalan Kesehatan 1 Kampung tiba-tiba Kelurahan Yobe Distrik Abepura.
Kejadian ini terjadi di seberang Gereja Marampa Kelurahan Waymhorock Distrik Abepura. Dan hasil olah TKP ditemukan sebilah pisau dan batu serta ada bercak darah disekitar lokasi kejadian yakni di dalam kamar kos milik korban.
Kapolresta menjelaskan atas perbuatan bejat yang dilakukan TS dirinya dijatuhi Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman kurang penjara paling lama 15 Tahun. "Kami meminta dan menghimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa," tambahnya