Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku, berinisial RW (22) dan korban, sebut saja Mawar lewat media sosial (Medos). Dari perkenalan ini keduanya nampak intens saling berkomunikasi.
 Agung mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan razia di hotel-hotel karena transaksi kini lebih sering dilakukan melalui aplikasi online seperti MiChat. "Sekarang, orang bisa dengan mudah bertransaksi melalui aplikasi, sehingga hal ini bisa terjadi di mana saja," tambahnya.
  Kapolsek Heram, AKP Bernadus Yunus Ick, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi melalui media sosial mengenai rencana kegiatan tersebut. Polsek Heram bergerak cepat untuk memastikan acara tidak berlangsung.
 Namun dirinya sayangkan pihak yang memalang tidak hadir dalam pertemuan tersebut."Dari pertemuan ini kita sepakat menyurati Polresta Jayapura untuk membuka palang yang rencananya dalam waktu dekat," ujar Evert N Merauje saat ditemui Cenderawasih Pos di kantor walikota, Kamis (16/1).
  Kapolsek menyebutkan dari jumlah tersebut, empat diantaranya berinisial, AF, RF, FF dan CA. Keempatnya merupakan pelaku utama dalam aksi tersebut. Kata Kapolsek, tujuh orang terduga pelaku tersebut sebelumnya mangkir ketika dipanggil penyidik. "Sebelumnya kita lakukan pemangilan terhadap terduga pelaku ini tetapi tidak datang, kemudian kita lakukan pemangilan lagi akhirnya datang," jelas Kapolsek.
  "Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan YS meliputi narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 15 paket, serta 1 paket plastik hitam yang dililit dengan plester bening dan dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna merah," ungkap AKP Febry melalui rillis tertulis,
 Menurutnya, berbagai pertanyaan yang disampaikan pihak penyidik terkait kronologis kejadian malam pergantian tahun itu. "Apa yang ditanyakan, saya rasa itu ranahnya kepolisian, namun pada intinya apa yang mereka lihat dan mereka dengar saat malam ini, seputar itu saja," tuturnya.
  Dari tangan pelaku Tim Gabungan tersebut menyita barang bukti berupa satu buah alat tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. "Saat diamankan pelaku tidak berkutik," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, melalui rillis tertulisnya Selasa (14/1).
 Kapolsek KPL Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tersangka MY (39) di area Pelabuhan Jayapura, November 2024.
Kendati demikian diimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas baik di rumah maupun di gedung ataupun tempat kerja. Sehingga dapat memimimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan salah satunya peristiwa kebakaran seperti itu.