Zulhas menilai kepemimpinan Khofifah dan Emil layak dilanjutkan. Selain itu, dia mengaku sudah lama mengenal Khofifah sejak masih sama-sama di Komisi VI DPR RI. ”Siang dan malam, tenaga, pikiran dicurahkan untuk kemajuan umat bangsa dan negara," tegasnya.
“Soal daerah yang rawan, ada 4 provinsi yang masuk dalam wilayah Polda Papua dan yang bisa ditangani baik adalah Papua Selatan dan Papua induk sedangkan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan diprediksi konstelasinya cukup tinggi,” beber Kapolda menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos pekan kemarin di Mapolda Papua.
Kepala BSNPG Syahmud Basri Ngabalin mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Golkar dalam menghadapi Pilkada. Sebab masalah mendasar yang dihadapi Partai Politik adalah memastikan suara di TPS.
Ketiganya adalah Apolo Safanpo yang saat ini sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Yusak Yaluwo yang merupakan kader dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Selatan dan Tokoh Selatan Papua Johanes Glunba Gebze.
Adapun Amar putusan itu dituangkan dalam Peraturan KPU Kota Jayapura nomor 198 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura dalam pemilu 2024.
Karena itu, dia berharap ASN di Kabupaten Jayapura tetap berada pada posisi netral dan biarkan proses dan tahapannya berjalan seperti biasa sesuai dengan prosedurnya dan tahapannya. Namun demikian, dia juga mengakui semua punya hak untuk memilih terutama yang sudah berusia di atas 17 tahun, termasuk ASN.
Dikatakan yang menjadi dasar kuat dirinya berani meninggalkan jabatan DPR RI terpilih, karena ingin membangun Papua yang lebih baik. Bahkan dia berkomitment jika dirinya terpilih menjadi orang nomor satu di Papua ini, dia akan mengubah wajah Papua menjadi daerah termaju ke-5 secara nasional.
Disini Jhony menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan adat di Port Numbay. Hal tersebut menjadi satu targetnya jika dipercaya menjadi Wali Kota Jayapura nanti. Ini disampaikan Jhony wawancara yang digelar DPW PKS di Swiss-Belhotel.
Menurut Chairul, penetapan tersangka Sekda Keerom non aktif dilakukan secata terburu buru, serta ada banyak hal yang cacat prosedur, yang dilakukan penyidik Polda Papua. Sebab SPDP tidak disampaikan kepada terlapor/tersangka, sebelum adanya penetapan TI sebagai tersangka kasus tersebut. Selain itu, alat bukti yang diperoleh penyidik tidak fair, karena bukan berdasarkan audit BPK.
Bahkan, pemohon tidak menyebutkan tempat secara spesifik, mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK.