"Rencananya pada bulan Mei ini saya mulai turun ke masyarakat, khususnya di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, serta beberapa wilayah lainnya," ujar Fakhiri disela-sela Rapimda Partai Golkar di
Pihak yang selama ini berbicara demokrasi dan HAM namun justru melanggar demokrasi dan HAM itu sendiri. Saat ini dikatakan banyak pihak yang berupaya membangun opini seolah-olah yang dilakukan aparat keamanan adalah sala
Kondisi ini menuntut PDIP menjaga konsentrasi tinggi untuk mengamankan kemenangan dan melenggang ke Kantor Gubernur di Dok II, Jayapura. Bagi sebagian orang, perjuangan BTM-CK dinilai membutuhkan upaya besar.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, yang diserahkan langsung oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai PDIP, Komarudin Watubun, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakorda)
 Menurutnya, Rakorda adalah kawah candradimuka kaderisasi politik PDIP di Papua. Di forum ini, para kader ditempa bukan hanya dengan teori, melainkan juga dengan semangat, loyalitas, dan tanggung jawab. Ia menekankan ba
 Ia menyampaikan bahwa jajaran Korem 172 telah mulai menyiapkan pasukan untuk pengamanan sejak dini. Pasukan-pasukan tersebut akan mulai bertugas sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilukada. "Kita
  Selain itu, ia menekankan pentingnya kajian regulasi untuk memastikan legalitas penggunaan dana cadangan bagi PSU. "Harus jelas apakah anggaran cadangan boleh dialokasikan untuk PSU. Di sinilah politik anggaran berpe
 Dari total 9 DPC yang ada atau 11 hal suara, 9 di antaranya hadir dan menyatakan dukungan penuh kepada Eko Ardiansyah untuk memimpin DPW PBB Papua lima tahun ke depan. Sementara dua DPC lainnya tidak hadir dalam forum
Gubernur Ramses juga mengiginkan tak ada lagi pemungutan suara ulang (PSU) lanjutan. Untuk itu, dirinya meminta bupati dan wakil bupati selalu mengingatkan bawahannya, karena kesalahan sekecil apa pun akan berdampak terhadap kualitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan pitusan ini berlaku maka, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi mengacu pada jumlah kursi yang diusulkan partai politik dimana paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Namun setiap lartai politik punya hak yang sama artinya bisa mengusulkan kandidatnya tanpa harus berkoalisi dengan partai politik yang lain.