Ketua Tim Pelaksana Seleksi DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Merauke Jeffry Raynold W. Papare mengungkapkan bahwa sampai penutupan pendaftaran yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Kasbupaten Merauke, jumlah yang mendaftar ke panitia sebanyak 6 bakal calon.
Belakangan ini Isu berhembus kencang, bahwa Frans Pekey sudah mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah dari salah satu partai politik di Kota Jayapura. Hanya saja, Frans Pekey baru mengutus timnya untuk mengambil formulir pendaftaran itu.
Namun disini sekali lagi ia memastikan soal siapa yang akan diusung Nasdem semua ditentukan menggunakan survey. Siapa kandidat walikota, bupati dan gubernur yang didukung oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengenal dan menjadi pilihan rakyat maka Nasdem akan ada disitu.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengatakan, Populasi survey ini adalah seluruh warga Negara Indonesia di Kabupaten Jayapura yang telah memiliki hak pilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, yaitu mereka yang telah berumur 17 tahun ke atas atau mereka yang telah menikah ketika survei dilakukan.
Sampai dengan saat ini, sudah ada tiga orang bakal Calon Bupati Jayapura yang sudah datang ke Kantor BPC PDIP Kabupaten Jayapura untuk mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Kantor DPC PDIP Kabupaten Jayapura di Distrik Waibu.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Surya Ibrahim mengatakan secara internal ada dua nama yang sementara masih menjadi bakal calon dari PDIP yakni mantan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano dan mantan Bupati Biak, Hery Nap.
Hanya selama ini harus diakui jika sosok laki – laki selalu mendominasi dan perempuan kerap hanya dijadikan pelengkap. Padahal menurut anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Nusi seharusnya perempuan diberikan yang baik dengan melihat trek record yang sudah tersaji selama ini.
Sembilan poin tersebut adalah pertama, mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik, OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPR Kabupaten/Kota melalui partai politik. Kedua, Mendorong harmonisasi ketentuan pasal 28 ayat 3 dan 4 undang – undang Nomor 21 tahun 2001 dalam UU Partai Politik, Undang – undang Pemilu, UU MD3, UU Pilkada dan PKPU.
Untuk OTT, Gakkumdu telah menetapkan satu perkara yakni TPT 30. Gakkmudu telah melimpahkan kasus tersebut ke pihak pemyidikan, bahkan menurut Frans kasus OTT tersebut sudah naik hingga ke kejaksaan.
Menurut Marthen, seorang ASN yang terjun ke politik atau terlibat aktif dalam politik atau menjadi pengurus partai maka dia harus mengundurkan diri dari status resminya sebagai ASN dan dipersilahkan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.