Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen (Pihak Terkait) karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen m
Prinsipnya, kata Fajar, dalam persidangan dan jawaban pihaknya akan menampilkan hal-hal yang menurut mereka sudah dilakukan dan sesuai ketentuan. Karena KPU pada prinsipnya meyakini bahwa apa yang sudah ditetapkan itu ad
Ia menerangkan, sidang akan dimulai pada 2 September dengan agenda sidang pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dilanjutkan dengan sid
Disatu sisi Renida juga menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU paska putusan MK berlangsung demokratis. Hal ini ia sampaikan jika melihat dari proses yang berjalan selama ini dilakukan oleh pihak penyelenggara yakni Komisi Pe
Adapun Permohonan itu telah diregistrasi MK pada Jumat (22/8/2025) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Meski begitu, Kadiv Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon men
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Papua, Yimin Weya mengatakan, sebelumnya anggaran yang dialokasikan kepada Dinas Pariwisata sebesar Rp50 miliar. Namun dikarenakan adanya PSU, maka anggaran yang diterima pada Tahun 2025
"PSU Papua belum berakhir. Kami bersama masyarakat masih terus berjuang mencari kebenaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Saya optimis perjuangan ini akan membuahkan hasil yang memuaskan bagi rakyat Papua yang menginginkan
Dalam pernyataannya, BTM-CK menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang terus memberikan perhatian terhadap pembangunan di Papua melalui berbagai program strategis nasional (PSN) maupun program berbasis kerakyata
“Kami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah potensi gangguan pasca-penetapan PSU Pilgub,” katanya di Jayapura, Senin (25/8).
Dalam akta tersebut, berkas permohonan BTM-CK telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berka