Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidakny
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP.Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S.T.K, M.H mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkas perkara dari mucikari RI alias Mami S diserahkan kepada Kejaksaan dalam
Dirinya menyoroti persoalan locus delicti (tempat kejadian perkara) yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Dimana peristiwa penangkapan terjadi di Jakarta, pada 17 Maret 2025 lalu, namun sidang digelar
“Uang ini (Rp10 miliar) dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, dalam keter
Penegasan ini disampaikan Kejati Papua melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse untuk menjawab keraguan publik bahwa perkara tersebut dipengaruhi kepentingan tertentu.
Pada momentum itu, KY Perhubungan (PKY) Papua melaksanakan kegiatan diskusi bersama dengan mengundang beberapa mitra strategis, beberapa diantaranya yaitu; Perwakilan dari Polsek Heram, Perwakilan dari Distrik Heram, dan
Penyerahan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum terhadap Mabel dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi dua puc
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu (hanya sample seberat 6,7 gram), kosmetik ilegal, jerigen berisi cairan, pakaian, serta sejumlah alat tajam. Seluruh barang
Kajari menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti disamping dalam amar putusan dari setiap perkara tersebut dirampas untuk dilakukan pemusnahan. ‘’Sehingga hari ini, kita musnahkan secara bersama-sama,’’ jelasnya.
Zaka Talapatty menyebut, perkara penceraian itu disebabkan karena tiga faktor utama antara lain, karena ada orang ketiga dalam pernikahan, Kedua, faktor Ekonomi dan terakhir Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).