Monday, April 7, 2025
27.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

pengadilan

Terbukti, Komisioner dan Kasubag Data KPU Asmat Divonis 10 Bulan Penjara

Akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepala Komisioner KPU Asmat Maikel Chris Takanyuai sebagai terdakwa I dan Kasubag Data  KPU Asmat Juwita Clara Iriani sebagai terdakwa II dengan hukuman penjara masing-masing 10 bulan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Saksi Ahli Mensinyalir Ada Kepentingan Politik Lokal

  Menurut Chairul, penetapan tersangka Sekda Keerom non aktif dilakukan secata terburu buru, serta ada banyak hal yang cacat prosedur, yang dilakukan penyidik Polda Papua. Sebab SPDP tidak disampaikan kepada terlapor/tersangka, sebelum adanya penetapan TI sebagai tersangka kasus tersebut. Selain itu, alat bukti yang diperoleh penyidik tidak fair, karena bukan berdasarkan audit BPK.

Sekda Keerom Ajukan Praperadilan Kapolda Papua

Kata Anthon, tujuan dari prapid ini untuk menguji keabsahan atas tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, hingga penyitaan terhadap Trisiswanda oleh penyidik Polda Papua.

Empat terdakwa kasus korupsi Gereja Kingmi Dituntut 2-4 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

PTUN Terima 11 Perkara Gugatan, Salah Satunya Terkait MRP

   Ratna menyampaikan untuk perkara No 11 G 2024/PTUN.JPR ini, belum disidangkan karena baru masuk di PTUN  Jayapura. Dijelaskan Ratna, pelayanan sidang di PTUN selain tatap muka bisa juga dilakukan secara elektronik. Dikatakannya PTUN melakukan tahapan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perkara masuk untuk menjaga Kenetralitas.

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gereja Kingmi di Mimika Dituntut 2-4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan keempat terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Pantadianan, serta Site Engineer PT Geo Inti Spasial Budiyanto Wijaya.

Puluhan Aparat Diturunkan Eksekusi Bangunan  di Bekalang SPBU Ahmad Yani

Lahan seluas 8 x 17 meter dan bangunan diatasnya yang disengketakan antara Christian Mandang dengan Katira tersebut dimenangkan oleh Christian  Mandang. Sebuah papan pengumuman di pasang di depan lahan dan bangunan yang berdiri diatasnya. 

Sudah Ada 204 Perkara,  Judi dan Selingkuh Faktor Utama Perceraian

Hanya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Januari hingga April 2024 kemarin, sudah ada 131 kasus yang telah diputuskan Pengadilan Agama dari jumlah 164 gugatan yang masuk. Sementara itu untuk kasus permohonan berjumlah 40 kasus dan yang telah diputuskan sebanyak 36 kasus. Total ada 204  perkara yang masuk.

Hingga April 2024, Perkara Yang Ditangani PA Mimika Didominasi Perceraian

Ahmad menjelaskan, yang paling dominan yang menjadi faktor penyebab terjadinya perceraian yakni akibat pertengkaran terus menerus, kemudian salah satu pihak meninggalkan salah satu pihak yang lain tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi dan judi. 

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Diminta Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung 

Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari  Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36,  kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun  tak kunjung dibayar.

Latest news

- Advertisement -spot_img