"Ada sebanyak 492 perkara yang masuk dari Januari hingga Desember 2024 dan dari 492 perkara ini, ada perkara kontensius atau perkara yang ada lawannya, perkara voluntair atau perkara yang tidak ada lawannya, seperti masalah asal usul anak dan penetapan perkawinan, kemudian perkara cerai yang terdiri dari cerai talak dan gugat," jelas Hakim Humas Pengadilan Agama Jayapura Abdul Rahman
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Jumlah ini bertambah 10 perkara dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya 262 perkara. ‘’Faktor-faktor perceraian diantaranya masalah ekonomi. Salah satunya karena judi online. Suami tidak bertanggung jawab menafkahi keluarganya karena lebih fokus pada judi online,’’ kata Muhammad Sobari
Putusan ini dimenangkan oleh Rudy Maswi lewat kuasa hukumnya, Kodrat Efendi SH,MH. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Kodrat digugat oleh penggugat Briyan Fingkreuw dan Ruth Awi. Untuk tingkat PN dimenangkan oleh penggugat namun pada tingkat PT dan MA dimenangkan oleh tergugat.
Namun perlu juga diketahui bahwa setiap keputusan yang diambil baik perkara perdata maupun pidana tentunya tidal bisa memuaskan seluruh pihak. Bagi pihak yang menang sudah tentu terima akan putusan hakim sementara pihak yang kalah pasti akan ada dalil terkait kecurangan.
 Ia menjelaskan perkara yang nantinya akan ditangani PN Jayapura ataupun pengadilan negeri lainnya di Indonesia hanya perkara pidana, baik kecurangan yang dilakukan calon kepala daerah, maupun penyelengara Pemilu. Termasuk juga pelanggaran pidana yang dilakukan oleh masyarakat selama proses Pemilukada 2024 berlangsung.
  Hal itu diungkapkan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Merauje, setelah pihaknya memastikan tidak adanya gugatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil seleksi yang sudah dijalankan oleh Panitia Seleksi Kota Jayapura. Gugatan itu jika dilakukan harus dilaporkan ke PTUN Manado
  Meskipun wilayah kerjanya mencakup hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, namun dengan SDM yang dimiliki, maka dipastikan semua perkara yang nantinya akan terdaftar dipastikan berjalan  sesuai prosedur. Bahkan tidak akan menggangu proses persidangan untuk perkara yang lain.
  Adapun perkara yang disidangkan salah satunya perkara perdata seperti permohonan pengangkatan anak, perubahan nama, permohonan perwalian, dispensasi nikah, penetapan ahli waris, asal usul anak permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.
Jadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bahwa dalam menjalankan pekerjaan ada konsekunesi dan hubungan kausalitas dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu tetap fokus dan konsisten dalam menjalankan tugas sesuai dengan mekanisme yang diatur. Tidak kemudian memberi peluang dan kesempatan pada oknum yang ingin mencederai citra peradilan.